
Hal ini diungkapkan oleh Presiden DEN KSBSI, Elly Rosita Silaban, dalam
Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI 2026 yang diselenggarakan di Hotel
Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.
Rakernas
yang berlangsung dari 26 hingga 28 Agustus 2026 ini mengusung tema
"Membangun Daya Saing Buruh Indonesia di Tengah Perubahan Regulasi
Ekonomi Global". Acara tersebut dihadiri berbagai tokoh penting seperti
Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Ketua Apindo, Dewan Pengawas BPJS
Ketenagakerjaan, serta seluruh Koordinator Wilayah KSBSI dan perwakilan
dari 13 federasi yang berafiliasi dengan KSBSI.
Elly menjelaskan
bahwa tantangan dalam dunia ketenagakerjaan semakin kompleks belakangan
ini. KSBSI terus melakukan berbagai upaya advokasi, kampanye, lobi,
serta dialog sosial untuk membela kepentingan pekerja. Namun, isu PHK
tetap menjadi sorotan utama.
Data dari Kementerian
Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juli 2026,
terdapat 43.505 pekerja yang terkena PHK. Sementara itu, data dari
Apindo menyebut angka yang lebih tinggi, yaitu 126.000 pekerja.
Provinsi Jawa Barat tercatat memiliki jumlah PHK tertinggi dengan 8.830 kasus, atau sekitar 20 persen dari total angka nasional.
Elly
menyoroti bahwa peningkatan angka PHK terkait erat dengan kondisi
ekonomi global dan dinamika geopolitik yang mempengaruhi situasi
tersebut. Perlambatan investasi, gangguan rantai pasok, serta tekanan
terhadap sektor industri memperbesar risiko kehilangan pekerjaan.
"Dinamika geopolitik global memperburuk kondisi ekonomi dan berdampak signifikan pada dunia kerja," ujarnya.
Di
tengah situasi ini, Elly menegaskan bahwa KSBSI akan terus mengawal
pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru. Bersama Koalisi Besar
Perjuangan Buruh Indonesia, KSBSI telah aktif menyuarakan aspirasi
melalui berbagai saluran, termasuk pertemuan dengan fraksi partai
politik, Panitia Kerja, rapat dengar pendapat umum (RDPU), dan dialog
dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Beberapa poin
penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru ini
mencakup reformasi sistem pengupahan nasional, menjadikan PHK sebagai
solusi terakhir, pengaturan ulang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), serta restrukturisasi sistem alih daya.
"Kami meminta
pembentukan undang-undang baru yang menyesuaikan regulasi dengan
perkembangan global, mereformasi sistem pengupahan nasionanl,
menempatkan PHK sebagai langkah terakhir, serta mengatur kembali PKWT
dan alih daya," tutur Elly.
Selain itu, KSBSI juga berkomitmen
memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 190 tentang Kekerasan dan
Pelecehan di Dunia Kerja.
Menurut Elly, agenda tersebut sangat
penting untuk memastikan perlindungan pekerja menghadapi tantangan masa
kini dan masa depan dunia kerja.
Elly juga menggarisbawahi
pentingnya peningkatan kompetensi pekerja, karena perubahan kebutuhan
industri menuntut upaya peningkatan kemampuan melalui program upskilling
dan reskilling.
KSBSI berkomitmen pada pertumbuhan industri yang
kuat, peningkatan investasi, dan produktivitas nasional. Namun,
pertumbuhan ekonomi harus juga memberikan manfaat nyata bagi para
pekerja.
"Kita ingin industri tumbuh dan ekonomi meningkat, tetapi juga memastikan pekerja merasakan dampaknya," lanjut Elly.
Tujuan
jangka panjang perjuangan KSBSI adalah memastikan generasi mendatang
mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak serta berkelanjutan.
"Perjuangan
ini bukan hanya untuk saat ini atau terkait RUU Ketenagakerjaan. Ini
adalah tentang masa depan pekerja dan generasi Indonesia berikutnya,"
tegasnya.
Di penutupan sambutannya, Elly mengajak seluruh anggota
KSBSI untuk memperkokoh solidaritas dan strategi menghadapi perubahan
dunia kerja.
"Kami berdialog tanpa kehilangan prinsip dan berkolaborasi tanpa mengesampingkan esensi perjuangan," tandas Elly. (*/Red)
Beri komentar