Eka Septiyanto
Setiawan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB NIKEUBA KSBSI Kabuaten Bogor
mengatakan beberapa hari lalu, ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi
Serikat Pekerja Serikat Buruh Bogor melakukan aksi demo di Kantor Bupati Bogor.
Dalam aksi demo ini, buruh mendesak beberapa tuntutan. Diantaranya:
1.Tetapkan
kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen.
2. Tetapkan
kenaikan upah masa kerja diatas 1 tahun sebesar 13 persen.
3. Batalkan
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
4. Cabut
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (omnibus law).
Setelah
menerima dan berdialog perwakilan serikat buruh, akhirnya Plt. Bupati Bogor
bersama Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima aspirasi yang
disuarakan buruh. Kemudian, membuat surat rekomendasi resmi dan langsung
ditujukan kepada pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan
tembusannya ke Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat.
Eka mengatakan,
pada awal Oktober 2022 akan digelar rapat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten
Bogor. Karena itulah, aktivis buruh nantinya akan mengawal secara ketat rapat
tersebut. Sebab, pemerintah dan pengusaha akan menggunakan alasan bahwa
kebijakan UMK harus mengacu PP Nomor 36. Tahun 2021 Tentang Pengupahan, sesuai
aturan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Bagi kami,
ketika pemerintah memutuskan UMK 2023 nanti tetap mengacu pada PP. Nomor 36
Tahun 2021 kami anggap tidak adil. Sebab dampak kenaikan BBM sekarang ini saja
sudah semakin membuat buruh sengsara,” ucapnya, saat diwawancarai melalui
seluler, Rabu (21/9/2023).
Tegasnya, Eka
juga menyampaikan buruh di Kabupaten Bogor tetap bersikukuh UMK tahun 2023
tetap sebesar 13 persen. Kalau pun nanti ada tawaran agar tuntutan tersebut
minta diturunkan, buruh tetap menolak. Pasalnya, buruh merekomendasikan
kenaikan upah sebesar itu memang sudah ada pertimbangan dan kajiannya.
Jadi sangat
wajar UMK tahun 2023 di Kabupaten Bogor sebesar 13 persen. Karena salah satunya
memang imbas dari kenaikan BBM yang menyebabkan kenaikan harga sembako dan
kebutuhan lainnya sekarang ini sudah naik semua.
“Kecuali
pemerintah menurunkan harga BBM, kemungkinan besar buruh juga pasti menurunkan
tuntutan UMK tahun 2023 di Bogor sebesar 13 persen. Kalau tuntutan kami tidak
didengarkan, maka buruh akan tetap melakukan aksi demo,” tutupnya. (A1)
Beri komentar