Seperti diketahui, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI) atas nama pemohon Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto
dengan kuasa hukum Haris Isbandi dan kawan-kawan telah mengajukan pokok perkara
pengujian materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan
Rakyat dengan Nomor perkara 96/PUU-XXII/2024.
Parulian Sianturi salah satu kuasa hukum perkara
96/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pada agenda sidang kali ini dengan agenda
mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun demikian kedua belah pihak belum
siap memberikan keterangan.
"Hari ini, kita selaku kuasa hukum perkara Nomor
96, menghadiri persidangan MK dengan agenda mendengar keterangan DPR dan
Presiden. Namun keduanya belum siap menyampaikan keterangannya." kata
Parulian Sianturi usai menghadiri persidangan.
Yang Mulia Hakim Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan
tersebut mengatakan bahwa Presiden belum siap untuk menyampaikan keterangan
karena masih perlu persiapan dan DPR meminta untuk dijadwal ulang. Artinya
keterangan belum bisa disampaikan dan Sidang dibuka kembali pada hari Selasa,
Tanggal 22 Oktober 2024.
"Kami sangat menyanyangkan dengan ditundanya
sidang ini. Sebenarnya sidang perkara ini sudah ditunda kemarin melalui surat
yang tadinya tanggal 2 Oktober ditunda menjadi hari ini, dan dalam sidang hari
ini ditunda lagi sampai 22 Oktober. Untuk itu, kami meminta agar pemerintah
serius dalam menyikapi perkara ini." jelas Parulian.
Hadir dalam sidang MK hari ini sebagai kuasa hukum
KSBSI diantaranya, Parulian Sianturi, S.H., Tahan Simalango, S.H., Abdullah
Sani, S.H., Haris Isbandi, S.H. (/Handi) berita di atas ada di ksbsi.org
Beri komentar