
Dalam sesi pembukaan, Emma Lilefna Selaku DEN KSBSI Deputy Bidang Program dalam sambutanya menegaskan, tiga poin sangat penting yang harus di perjuangkan ditingkat perusahaan, Tim perunding untuk memastikan tiga issu krusial dimasukan dalam undang-undang diantaranya;
1. mengikutsertakan kesetaraan gender kedalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
2. Instasi Pemuda Pekerja /Buruh yang baru memulai masuk kerja supaya di perhitungkan di perusahaan mengingat buruh yang baru mulai masuk bekerja, dimungkinkan belum mempunyai pengalaman yang mumpuni.
3. perubahan iklim “hala-hal yang terkait dengan perubahan iklim, akan tetap menjadi bagian yang dipertimbangkan untuk menjadi perlindungan bagi buruh Ketika terjadi proses”.
Diwaktu yang sama, Abdul Hakim dari ILO, perlindungan terhadap pekerja informal dan platform digital, serta penyusunan regulasi yang berbasis data. “Tantangan utama ada pada keterbatasan data kelompok rentan dan minimnya transparansi dalam penyusunan peraturan. ILO siap mendukung penyusunan RUU yang inklusif,” ujarnya.
Perwakilan dari berbagai serikat buruh/serikat Pekerja, seperti Federasi yang beraffiliasi ke KSBSI, KSPI, dan KSPSI, menyoroti sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan PKB saat ini. Trisnur Prayugo dari federasi Garteks KSBSI menyebutkan bahwa Indonesia tergolong buruk dalam hal pelaksanaan upah layak dan PKB, meskipun cakupan jaminan sosial meningkat. “PKB perlu masuk dalam kerangka UU agar tidak bersifat normatif dan hanya mengulang isi undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari asosiasi masyarakat seperti Ian Sofyan mendorong transparansi dalam proses perundingan PKB dan pelibatan akademisi untuk melakukan kajian mendalam. ILO sendiri menyambut baik gagasan ini dan menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi riset serta penyusunan naskah akademik sebagai dasar perubahan peraturan.
Isu pekerja informal menjadi sorotan utama. Kamil dari KSPSI Yorris menekankan bahwa pekerja informal harus mendapat perlindungan hukum yang sama dengan pekerja formal. Hal senada disampaikan oleh Sofyan dari KSPI, yang mengusulkan agar judul RUU ke depan menjadi “Perlindungan Kerja” dan mencakup prinsip-prinsip perlindungan terhadap pelanggaran upah dan hak berunding.
Eduard Marpaung dari KSBSI menekankan perlunya koalisi luas antar serikat pekerja untuk memperluas cakupan dan densitas PKB. Usulan perubahan pasal PKB, berbagai pihak mengusulkan revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2023 serta peraturan turunannya seperti Permen 28. Beberapa peserta juga mendorong agar PKB dapat diterapkan pada sektor UMKM dan pekerja rentan.
Lokakarya ditutup dengan seruan bersama agar Pemerintah, DPR, dan serikat pekerja lebih aktif dan tegas dalam menyusun legislasi ketenagakerjaan yang adil, progresif, dan berbasis riset. “Regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya bersifat administratif, tapi harus melindungi yang paling lemah,” tegas Saud Pangaribuan dari Federasi Pertambangan dan Energi.
Lokakarya ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun dialog yang lebih inklusif antara pemerintah, serikat pekerja, dan komunitas internasional untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan rentan secara hukum maupun ekonomi. (reel)
Beri komentar