Fauzan Asisten Deputi Bidang Kepesertaan
Skala Besar BPJS Ketenagakerjaan dalam kata sambutannya mengatakan selama ini
hubungan kerja sama antara BPJS Ketanagakerjaan dengan serikat buruh sangat
baik. Khususnya dalam program jaminan sosial. Karena itu, tujuan pihaknya kembali
menyambangi para pimpinan KSBSI untuk program kualitas Kader Norma
Ketenagakerjaan (KNK).

“Program ini sudah sesuai Intruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan. Termasuk program KNK merupakan bagian dari prioritas Inpres
ini,” ucapnya, Kamis (30/6/2022).
Lanjutnya, Fauzan menerangkan sosialisasi
yang disampaikan ini untuk mengajak pengurus serikat buruh yang bekerja di
perusahaan ikut menjadi Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) ditingkat perusahaan.
Dimana juga nantinya setiap kader akan diberi pembekalan mengenai norma
ketenagakerjaan.
“Agar memiliki pemahaman dan kemampuan
membantu pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di
perusahaan, seperti soal jaminan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, penerapan Struktur Skala Upah (SUSU) dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT),” jelasnya.
Intinya, Fauzan menyampaikan Kementerian
Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan sudah rutin melakukan sosialisasi
dan pelatihan KNK dan ahli K3 diberbagai daerah. Dimana materi pendidikan yang
disampaikan seperti solusi permasalahan K3, serta jaminan sosial
ketenagakerjaan secara berkala.
Hari Wijaya Ketua Forum KNK tingat nasional
mengatakan keterlibatan aktivis serikat buruh menjadi kader KNK sangat
dibutuhkan. Saat ini Forum KNK juga sudah terbentuk di berbagai provinsi.
Setiap kader yang telah mendapatkan sertifikat, maka secara otomatis sudah
bergabung dalam wadah Forum KNK dibawah binaan unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan baik di pusat maupun di daerah.

“Tujuan perekrutan kader KNK disetiap
perusahaan salah satu tujuannya untuk membantu pengusaha mengendalikan risiko
ketenagakerjaan. Maupun meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan
norma ketenakerjaan,” ucap Hari Wijaya yang saat ini juga dipercaya Wakil
Komite Tetap Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 KADIN Indonesia.
Selain itu, juga sudah sesuai dengan
semangat Konvensi ILO No 81 tentang Concerning Labour Inspection in Industry
and Commerce yang telah diratifikasi melalui UU No 21 tahun 2003 tentang
Konvensi ILO No 81 mengenai pengawasan ketenagakerjaan dalam industry dan
perdagangan. (A1)
Beri komentar