Rapat Panja Komisi IX DPR RI, KSBSI Serahkan Draf Revisi UU Ketenagakerjaan

KSBSI saat menyerahkan draft revisi UU Ketenagakerjaan yang berisi 60 pokok pikirian dan usulan.

Rapat Panja Komisi IX DPR RI, KSBSI Serahkan Draf Revisi UU Ketenagakerjaan

Nasional

KataBuruh.com,JAKARTA - Sedikitnya 22 Konfederasi serikat pekerja/buruh diundang oleh Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan Komisi IX DPR untuk memberi masukan dalam rangka penyempurnaan draf RUU Ketenagakerjaan.



Rapat Panja ini digelar untuk menjaring dan menampung pandangan dan masukan dari organisasi perburuhan tentang pokok pikiran dan usulan revisi aturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan pekerja formal dan informal, pandangan kritis terhadap pasal-pasal yang berpotensi merugikan buruh, pendangan perspektif pekerja berbasis keagamaan dan masukan khusus pekerja sektor kesehatan, termasuk sistem kerja, upah, dan jaminan profesi.

Dalam kesempatan itu, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyerahkan 1 bundel dokumen draft revisi UU Ketenagakerjaan dengan tidak kurang dari 60 pokok pikiran dan usulan-usalan.

“Ada kurang lebih 60 pokok pikiran dan usulan.” ungkap Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (26/9/2025).

KSBSI telah mengupas pasal-pasal dalam aturan ketenagakerjaan yang merugikan dan mendegradasi hak-hak buruh sejak terbitnya omnibus Law UU cipta kerja. Revisi terhadap pasal-pasal yang merugikan pekerja buruh dalam cipta kerja menjadi komitmen kuat KSBSI dalam memperjuangakan hak buruh.

Dalam rapat itu, Elly mengingatkan agar semua lembaga taat konsitusi, memperingatkan DPR RI untuk patuh terhadap tata cara dan syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta supaya Komisi IX atau DPR RI betul-betul mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta proses pembuatan UU itu melibatkan partisipan publik yang bermakna.” tandasnya. (**/)



Komentar

Beri komentar