Berlakunya PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 25
Tahun 2020 sebagai turunan dari UU Tapera telah mewajibkan semua pekerja swasta
dipotong gajinya sebesar 3 persen, dimana dari nilai itu, upah buruh akan
dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen pemotongan akan ditanggung pengusahafpemberi
kerja. KSBSI beranggapan bahwa pemotongan upah tersebut hanya menambah beban
bagi pekerja buruh di tengah sulitnya ekonomi dan rendahnya kenaikan upah. UU
TAPERA juga merupakan pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan
perumahan yang Ia yak dan murah bagi
warga negara.
Melihat
situasi dan kondisi upah pekerja buruh di Indonesia masih jauh dari kata layak
dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan
UU TAPERA diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027.
Sehubungan
dengan itu, DEN KSBSI menyerukan bahwa aksi serentak ini akan dilaksanakan pada
tanggal 9 Juli 2024 dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Menolak Pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya;
2. Menuntut Pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan
transparan dengan
pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan
perumahan
rakyat tanpa membebani pekerjajburuh melalui tabungan wajib;
3. Menuntut Pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO tentang UU
Cipta Kerja;
4. Menuntut Pemerintah mencabut UU P2SK.
Demikian seruan aksi ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

Beri komentar