Perjuangan Koalisi Buruh Indonesia dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan: Langkah Strategis Menuju Kebijakan yang Mendukung Pekerja

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia saat diterima Fraksi di DPR RI. (Foto: Istimewa).

Perjuangan Koalisi Buruh Indonesia dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan: Langkah Strategis Menuju Kebijakan yang Mendukung Pekerja

Nasional

JAKARTA_ Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah secara resmi menyerahkan draf usulan dan poin-poin penting revisi Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan kepada DPR RI. Draf ini memuat 16 isu krusial, termasuk aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kontrak kerja, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), dan berbagai persoalan penting lainnya.


Penyerahan tersebut merupakan langkah nyata aliansi buruh untuk memanfaatkan ruang partisipasi publik dalam merumuskan regulasi yang lebih berpihak kepada pekerja. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun 2026, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Selama lima hari, tim perumus dari Koalisi Buruh menggarap intensif rumusan 16 poin utama yang antara lain mencakup:

    1. Tata cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang adil.
    2. Perhitungan kepastian nilai uang pesangon.
    3. Pengetatan sistem kontrak kerja dan penghapusan outsourcing.
    4. Sistem pengupahan yang layak dan kembalinya upah sektoral.
    5. Pembatasan serta pengawasan ketat terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).
    6. Penguatan sanksi hukum bagi pelanggar hak pekerja.

Untuk memastikan draf sampai ke Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, Koalisi Buruh melakukan safari politik dengan menyerahkan draf langsung ke sejumlah perwakilan partai politik di parlemen. Pada akhir Juli 2026, dokumen tersebut diserahkan secara bertahap kepada beberapa fraksi seperti Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan lainnya agar mendukung pembahasan legislatif secara menyeluruh.

Langkah strategis ini dipelopori oleh Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang mewakili hingga 90 persen populasi pekerja nasional, menggabungkan berbagai aliansi untuk memperkuat posisi tawar buruh. Beberapa organisasi yang terlibat meliputi KSBSI, KSPSI Andi Gani Nena Wea, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys, Konfederasi KASBI, KPBI, KSPN, ASPEK Indonesia, serta federasi sektoral lainnya. Mereka juga mendirikan Sekretariat Bersama yang beroperasi sepanjang waktu sebagai pusat koordinasi dan advokasi.

Penyerahan draf ini ditandai dengan penyerahan langsung kepada empat fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Di Fraksi PDI Perjuangan, Koalisi diterima oleh berbagai anggota fraksi seperti Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus. Di Fraksi PKB, pertemuan dilakukan dengan Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh. Sementara di Fraksi Partai NasDem dan Gerindra diterima oleh Irma Suryani Chaniago dan Obon Tabroni masing-masing.

Dalam kesempatan ini, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan kepada fraksi-fraksi di Komisi IX bahwa 16 konfederasi bersatu untuk mengajukan poin-poin penting dalam UU Ketenagakerjaan baru. Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi menambahkan bahwa penyerahan draf adalah langkah awal membangun komunikasi dengan seluruh fraksi DPR. Diharapkan semua fraksi dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang diusulkan.(ksbsi.org/kbb)



Komentar

Beri komentar