
( foto:net)
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas serta Direksi kedua lembaga jaminan sosial nasional tersebut.
Di bawah kepemimpinan baru, jabatan Direktur Utama BPJS Kesehatan diisi oleh Prihati Pujiwaskito, sedangkan Saiful Hidayat dipercaya sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.
Menko PM dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur serta optimisme atas regenerasi kepemimpinan di tubuh BPJS. Ia menegaskan bahwa BPJS merupakan garda terdepan dalam sistem jaminan sosial nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya sistem jaminan sosial sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat adalah memastikan negara hadir untuk memberdayakan rakyat agar hidup produktif dan bermartabat.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa produktivitas adalah kunci bagi masyarakat untuk tidak lagi bergantung pada bantuan sosial, melainkan mampu mencapai kemandirian secara berkelanjutan, yang menjadi inti dari upaya pemberdayaan masyarakat. Namun, Muhaimin menegaskan bahwa pemberdayaan bukan sebatas upaya mengentaskan kemiskinan, melainkan juga membangun ketahanan sosial, daya saing ekonomi, serta menciptakan rasa aman dalam masyarakat.
Dalam arahannya kepada jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru, Menko PM menekankan pentingnya peran BPJS dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko. BPJS Kesehatan bertugas menjaga agar masyarakat tidak kehilangan kemampuan akibat gangguan kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, PHK, hingga kematian yang dapat menyebabkan jatuhnya keluarga ke dalam kemiskinan.
Menko PM juga meminta para pejabat baru untuk menjalankan amanah ini dengan integritas, inovasi, komitmen kolaborasi, dan dedikasi tinggi demi kepentingan rakyat. Ia mengingatkan bahwa posisi ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus mendorong kolaborasi lintas sektor bersama BPJS untuk memperkuat layanan jaminan sosial.
Lebih lanjut, Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah merancang skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai solusi hunian sewa murah bagi pekerja. Sedangkan melalui BPJS Kesehatan, pihaknya akan fokus mendorong penghapusan tunggakan iuran bagi kelompok masyarakat rentan agar dapat kembali mengakses manfaat program jaminan kesehatan.
Berikut nama-nama yang mengisi posisi strategis di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031:
Susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031
1. Saiful Hidayat – Direktur Utama
2. Ihsanuddin – Direktur
3. Harjono Siswanto – Direktur
4. Agung Nugroho – Direktur
5. Trisna Sonjaya – Direktur
6. Eko Purnomo – Direktur
7. Bambang Joko Sutarto – Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 2026-2031
1. Dedi Hardianto – Ketua Unsur Pekerja
2. Swartoko – Anggota Kementerian Ketenagakerjaan
3. Sudarso – Anggota Kementerian Keuangan
4. Abdurrahman Lahabato – Anggota Unsur Pemberi Kerja
5. Sumarjono Sarigih – Anggota Unsur Pemberi Kerja
6. Ujang Romli – Anggota Unsur Pekerja
7. Alif Noeriyanto Rahman – Anggota Unsur Tokoh Masyarakat
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031:
1. Prihati Pujiwaskito – Direktur Utama
2. Abdi Kurniawan Purba – Direktur
3. Akmal Budi Yulianto – Direktur
4. Bayu Teja Muliawan – Direktur
5. Fatih Waluyo Wahid – Direktur
6. Setiaji – Direktur
7. Vetty Yulianty Permanasari – Direktur
8. Sutopo Patria Jati – Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031:
1. Stevanus Adrianto Passat – Ketua Unsur Pekerja
2. Murti Utami – Anggota Unsur Pemerintah
3. Rukijo – Anggota Unsur Pemerintah
4. Paulus Agung – Anggota Unsur Pemberi Kerja
5. Sunarto – Anggota Unsur Pemberi Kerja
6. Afif Johan – Anggota Unsur Pekerja
7. Lula Kamal – Anggota Unsur Tokoh Masyarakat
(*/Red/Net)
Beri komentar