KataBuruh.com,JAKARTA - Maria Emeninta, Koordinator Regional ACV-CSCI Asia mengatakan bahwa pentingnya mendorong upaya perubahan menuju peningkatan isu Bisnis dan HAM bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat di negara Indonesia.
Workshop Pemetaan Sektoral isu Bisnis dan Ham di Indonesia yang diinisiasi oleh Setara Institut for Democracy and Peace di Jakarta pada, Senin (15/07/2024).
KataBuruh.com,JAKARTA - Maria Emeninta, Koordinator Regional ACV-CSCI Asia mengatakan bahwa pentingnya mendorong upaya perubahan menuju peningkatan isu Bisnis dan HAM bagi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat di negara Indonesia.
"Melalui
aplikasi PRISMA yang sifatnya hanya sukarela bisa ditingkatkan menjadu wajib.
Dengan membuat pilot project yang dimonitoring secara nasional dan lokal. Dan
kemudian pemerintah dapat membuat regulasi nasional jika memungkinkan."
kata Maria Emeninta saat menjadi pembicara dalam agenda Workshop Pemetaan
Sektoral isu Bisnis dan Ham di Indonesia yang diinisiasi oleh Setara Institut
for Democracy and Peace di Jakarta pada, Senin (15/07/2024).
Dalam
kesempatan tersebut, Maria Emeninta menjabarkan tentang dinamika pemenuhan hak
pekerja sebagai upaya mewujudkan responsible business di Indonesia. Ia
memulainya dengan mengatkan bahwa Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun
2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan peluang
untuk Indonesia yang lebih bermartabat.
Perpres
ini mengatur mengenai Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas
BHAM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pengaturan Stranas BHAM meliputi:
kewajiban
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan
usaha;
tanggung
jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan
akses
atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha. Untuk
menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis
dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM).
Lalu
apa yang menjadi korelasi bagi serikat buruh, menurut Maria Emeninta Hak Buruh
adalah HAM. Ia menjelaskan bahwa KSBSI bersama ACV/SCSi Asia dibawah ITUC telah
mendalami serta melakukan serangkain kegiatan seminar ataupun penelitian
tentang Human Right Due Diligence (HRDD) sejak 2010.
Maria
Mengatakan bahwa yang terpenting bagi buruh diantaranya isu ini harus menyasar
ke semua perusahaan dan bersifat wajib melalui struktur perusahaan dan hubungan
bisnis. Pengakuan nasional bahwa hak buruh adalah HAM. Ada mekanisme aduan dan
penyelesaian di tempat kerja. Lalu ada monitoring dan sanksi. Kemudian harus ada pertanggung jawaban yakni
tentang pemulihan dan kompensasi. Kemudian terkait beban pembuktian lalu
keterlibatan serikat pekerja/buruh.
Hadir
dalam workshop tersebut diantaranya sebagai narasumber yakni Dr. Dhahana Putra
selaku Direktur Jenderal HAM Kemenkumham. Betty Yolanda selaku Director of
Regional Programmes Business & Human Rights Resource Centre. Nabhan Aiqani
selaku Peneliti BIsnis dan HAM SETARA Institute.
Perwakilan
dari serikat buruh sektor sawit (JAPBUSI), Sektor perikanan FSB KAMIPARHO.
FARKES. Perwakilan dari FPE KSBSI sektor Pertambangan, Perwakilan Pemuda,
perwakilan Petani dan Nelayan,Migran Care.(Handi) berita termuat ada di ksbsi.org
Beri komentar