Saepul Tavip dan Timboel Siregar, Presiden dan Sekjen Dewan
Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Menjelasakan,Tahun
ini, PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha
dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni PT. Bank
Commonwealth yang prosesnya akan berlangsung sampai kwartal IV tahun 2024.
Dewan
Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengklaim proses
akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP menyisakan Persoalan
Hukum soal DPLK 1146 Karyawan.
Presiden
OPSI Saepul Tavip mengungkapkan, aksi korporasi tersebut menimbulkan dampak PHK
terhadap lebih kurang 1146 karyawan dari PT. Bank Commonwealth.
“Kami
menilai adanya sejumlah permasalahan yang muncul. Dari sejak awal proses
akuisisi dilakukan, tidak adanya transparansi yaitu tidak melibatkan Serikat
Karyawan yang ada di PT. Bank Commonwealth yaitu Serikat Karyawan Bank
Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. Seketika, seluruh karyawan diberi tahu
pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT.
Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan
pada seluruh karyawan. Terlebih ketika
itu tidak ada kejelasan dan penjelasan sebelumnya mengenai kelangsungan kerja, yang
menimpa nasib dan masa depan karyawan,” terang Saepul di Jakarta, Selasa (23/7/24).
Lanjut,
Saepul : Manajemen PT. Bank Commonwealth menyatakan akan memutus hubungan kerja
(PHK) seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon,
uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan
tambahan untuk masa kerja tertentu.
Selanjutnya,
Namun dalam perkembangannya, Saepul menuturkan, Manajemen Bank Commonwealth
ternyata menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang
sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan
diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal ketentuan
tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui
Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
Alih Daya, Waktu Kerja DAN Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang
tentu saja tidak berlaku surut.
“Lagi
pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon.
Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK
dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.
Kalaupun
DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka menurut Saepul,
penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021 atau sejak terbitnya PP
No.35/2021.
“Itupun
tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah
No.35 tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil
pengembangannya,”sambungnya.
Demikian
pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon
dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah
bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh
karena itu, Presiden OPSI mendesak kepada Manajemen PT. Bank Commonwealth untuk
memisahkan DPLK sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak
sebelum terjadi akuisisi dari perhitungan paket pesangon dan hak normatif lainnya.
“Setidak-tidaknya
dari tahun 2021 ke belakang sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021. Dalam hal DPLK
diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon dihitung sejak berlakunya PP
No. 35 tahun 2021, maka hanya akumulasi besaran iurannya saja yang
diperhitungkan sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 58 PP.35/2021. Tidak termasuk
dana hasil pengembangannya,” tandasnya.
Sekretaris
Jenderal Opsi Timboel Siregar dalam kesempatan yang sama, meminta upah yang
menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen
tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun
2021.
“OPSI
juga mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak begitu saja
memberikan ijin dan kemudahan dalam proses akusisi ini selama permasalahan
ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu atau solusi. Terlebih jika
kemudian permasalahan di atas menjadi kasus hukum di Pengadilan Hubungan
Industrial,” tegas Timbul.
Selama
permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu atau solusi, Timboel
meminta segala bentuk PHK secara sepihak harus diselesaikan secara hukum ketenagakerjaan
yang berlaku.
“Karyawan
harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak
lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lebih
jauh, OPSI juga mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan
secara inten guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja
di Bank tersebut.
“OPSI
juga mendesak kepada PT. Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian
yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi
terhadap PT. Bank Commonwealth,”Tutupnya. (Tnj)
Beri komentar