Makin Bebas, Perusahaan Bisa Mem-PHK,  OPSI Minta Hak Ratusan Karyawan PT Bank Commonwealth  Diselesaikan Terkait Dana DPLK

Saepul Tavip dan Timboel Siregar, Presiden dan Sekjen OPSI saat Konferensi Pers kemelut Dana DPLK PT Bank Commonwealth.

Makin Bebas, Perusahaan Bisa Mem-PHK, OPSI Minta Hak Ratusan Karyawan PT Bank Commonwealth Diselesaikan Terkait Dana DPLK

KASUS

KataBuruh.com,JAKARTA - Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) affiliasi Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) angkat bicara terkait anggaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Karyawan PT Bank Commonwealth yang akan dijadikan dana pesangon dalam proses PHK Massal karyawan di bank milik Commonwealth Bank of Australia (CBA).

 Saepul Tavip dan Timboel Siregar, Presiden dan Sekjen Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Menjelasakan,Tahun ini, PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha dari Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni PT. Bank Commonwealth yang prosesnya akan berlangsung sampai kwartal IV tahun 2024.

Dewan Eksekutif Nasional Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mengklaim proses akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP menyisakan Persoalan Hukum soal DPLK 1146 Karyawan.

Presiden OPSI Saepul Tavip mengungkapkan, aksi korporasi tersebut menimbulkan dampak PHK terhadap lebih kurang 1146 karyawan dari PT. Bank Commonwealth.

“Kami menilai adanya sejumlah permasalahan yang muncul. Dari sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak adanya transparansi yaitu tidak melibatkan Serikat Karyawan yang ada di PT. Bank Commonwealth yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI. Seketika, seluruh karyawan diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT. Bank OCBC NISP. Ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan pada seluruh  karyawan. Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan sebelumnya mengenai kelangsungan kerja, yang menimpa nasib dan masa depan karyawan,” terang  Saepul di Jakarta, Selasa (23/7/24).

Lanjut, Saepul : Manajemen PT. Bank Commonwealth menyatakan akan memutus hubungan kerja (PHK) seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Selanjutnya, Namun dalam perkembangannya, Saepul menuturkan, Manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja DAN Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tentu saja tidak berlaku surut.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan,” tegasnya.

Kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, maka menurut Saepul, penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021 atau sejak terbitnya PP No.35/2021.

“Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya,”sambungnya.

Demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Presiden OPSI mendesak kepada Manajemen PT. Bank Commonwealth untuk memisahkan DPLK sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi dari perhitungan paket pesangon dan hak normatif lainnya.

“Setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021. Dalam hal DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon dihitung sejak berlakunya PP No. 35 tahun 2021, maka hanya akumulasi besaran iurannya saja yang diperhitungkan sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 58 PP.35/2021. Tidak termasuk dana hasil pengembangannya,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal Opsi Timboel Siregar dalam kesempatan yang sama, meminta upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

“OPSI juga mendesak kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak begitu saja memberikan ijin dan kemudahan dalam proses akusisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu atau solusi. Terlebih jika kemudian permasalahan di atas menjadi kasus hukum di Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Timbul.

Selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu atau solusi, Timboel meminta segala bentuk PHK secara sepihak harus diselesaikan secara hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

“Karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih jauh, OPSI juga mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan secara inten guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di Bank tersebut.

“OPSI juga mendesak kepada PT. Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Commonwealth,”Tutupnya. (Tnj)

 

Berita Terkait



Komentar

Beri komentar