"Agenda pada siang hari
ini adalah seyogyanya untuk mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, tapi untuk
DPR belum bisa hadir dan akan dijadwalkan kembali, sementara dari pemerintah
keterangannya sudah ada, tapi pejabat yang harus membacakan di sidang kali ini
tidak ada yang terjadwal bisa hadir di MK, karena dalam suratnya secara
mendadak ada rapat pimpinan tinggi madya dengan Menteri baru pada kabinet Merah
Putih." kata Yang Mulia Ketua Hakim Suhartoyo dalam persidangan.
Lebih lanjut, Yang Mulia
Halkim Suhartoyo menambahkan bahwa para Hakim Mulia MK sudah bermusyawarah dan
akan diberikan kesempatan lagi pada sidang berikutnya. MK mengagendakan sdiang
berikutnya di hari, Rabu tanggal 6 November 2024 pukul 10:30 WIB, dengan agenda
mendengar keterangan DPR dan pemerintah.
"Mohon perhatian, supaya
dicermati kalau bentrokpun harus di utamakan yang di MK seharusnya." tegas
Yang Mulia Hakim Suhartoyo
Sementara itu, Irwan Ranto
Bakkara Sekjen DPP FSB NIKEUBA yang juga kuasa hukum pemohon perkara
96/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kesempatan sekali
lagi, Menginggat hal ini merupakan penundaan sidang yang ke dua kalinya.
Pihaknya akan melayangkan surat protes ke MK jika nantinya sidang ditunda lagi.
"Sudah dua kali sidang,
DPR dan Pemerintah belum siap memberikan keteranggnya, kalau besok ketiga
kalinya ditunda lagi, kami akan mengajukan protes ke Majelis Hakim MK."
tegas Irwan.
Turut hadir kuasa hukum KSBSI
perkara 96/PUU-XXII/2024 diantaranya,
Berliando Yulihardis, S.H. Tahan Simalango, S.H. Abdullah Sani, S.H.
(Handi) berita ini ada di ksbsi.org
Beri komentar