Menanggapi kekhawatiran para pekerja/buruh, Dalam keterangan tertulisnya pada (Jumat/ 06/03) Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menjelaskan, Pemotongan pajak THR untuk pegawai sektor swasta, sementara ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan potongan, mencerminkan ketidakadilan di antara pekerja, baik di sektor publik maupun swasta. Jika negara mampu menanggung pajak THR aparatur negara, seharusnya pemerintah mempertimbangkan kebijakan serupa untuk pekerja swasta, terutama yang berpenghasilan rendah.

Elly mengatakan, "THR seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan daya beli jelang hari raya, bukan justru mengalami pengurangan signifikan akibat pajak.". tandasnya.

Opsinya : 

- Pajak THR swasta juga ditanggung pemerintah. 

- Pemberian pembebasan pajakTHR sampai batas penghasilan tertentu, atau ada penyeragaman kebijakan pajak agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif antar pekerja. 

Perbedaan perlakuan ini bukan sekedar issue pajak, tetapi menyentuh asas keadilan bagi seluruh pekerja. Negara harus memastikan kebijakan fiskal tidak menciptakan kesenjangan antara pekerja sektor publik dan sektor swasta. (Red).



Komentar

Beri komentar