KSBSI Kalimantan Barat Gelar RAKERWIL, Berikut Yang Di Bahas

Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) KSBSI provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di salah satu Hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, 11-12 Oktober 2024.

KSBSI Kalimantan Barat Gelar RAKERWIL, Berikut Yang Di Bahas

Daerah

KataBruh.com,KALIMANTAN BARAT - Belum lama ini, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) yang berlangsung di salah satu Hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, 11-12 Oktober 2024.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan stakeholder ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Seperti perwakilan Serikat Buruh Rekanan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, serta Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto dan turut mendampingi Sekretaris Jenderal FSB NIKEUBA Irwan Ranto Bakkara.

Koordinator Wilayah KSBSI Kalimantan Barat, Suherman mengatakan bahwa Rakerwil ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara serikat buruh, pemerintah, dan instansi terkait dalam menyikapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.

"Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan perlindungan hak-hak buruh serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat," katanya pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Dalam rapat ini, para peserta membahas berbagai isu strategis, termasuk masalah upah minimum, jaminan sosial bagi pekerja, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Ia juga berharap, hasil dari Rakerwil ini dapat menjadi pijakan bagi KSBSI dan para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh di masa mendatang.

Hermanus, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, dalam sambutannya memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.

Dirinya menilai bahwa Rakerwil ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara serikat buruh, pemerintah, dan pengusaha.

Dalam pidatonya, Hermanus menekankan pentingnya hubungan baik antara buruh dan pengusaha dalam menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif.

"Pengusaha dan buruh harus bekerja sama dengan baik demi terciptanya suasana kerja yang kondusif. Selain itu, pengusaha yang telah memiliki peraturan perusahaan wajib membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan keadilan di tempat kerja,” ujar Hermanus.

Ia juga berharap melalui Rakerwil ini, KSBSI dapat terus menjadi jembatan penghubung yang baik antara kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

"Kerja sama yang baik antara kedua belah pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Pengusaha yang telah memiliki peraturan perusahaan wajib menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjamin hak-hak pekerja," pungkasnya.

Selain itu, berharap hasil dari Rakerwil ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat. (red)

 



Komentar

Beri komentar