Kegiatan ini dihadiri oleh
berbagai perwakilan stakeholder ketenagakerjaan di Kalimantan Barat. Seperti
perwakilan Serikat Buruh Rekanan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan,
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kalimantan Barat, serta Sekretaris Jenderal KSBSI, Dedi Hardianto dan turut
mendampingi Sekretaris Jenderal FSB NIKEUBA Irwan Ranto Bakkara.
Koordinator Wilayah KSBSI
Kalimantan Barat, Suherman mengatakan bahwa Rakerwil ini menjadi momentum
penting untuk memperkuat sinergi antara serikat buruh, pemerintah, dan instansi
terkait dalam menyikapi berbagai tantangan ketenagakerjaan di Kalimantan Barat.
"Kehadiran mereka
menjadi wujud komitmen bersama dalam memastikan perlindungan hak-hak buruh
serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Kalimantan Barat," katanya pada
Sabtu 12 Oktober 2024.
Dalam rapat ini, para peserta
membahas berbagai isu strategis, termasuk masalah upah minimum, jaminan sosial
bagi pekerja, dan peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Ia juga berharap, hasil dari
Rakerwil ini dapat menjadi pijakan bagi KSBSI dan para pemangku kepentingan
dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh di masa mendatang.
Hermanus, Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, dalam sambutannya memberikan
apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
Dirinya menilai bahwa
Rakerwil ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara
serikat buruh, pemerintah, dan pengusaha.
Dalam pidatonya, Hermanus
menekankan pentingnya hubungan baik antara buruh dan pengusaha dalam
menciptakan iklim kerja yang harmonis dan produktif.
"Pengusaha dan buruh
harus bekerja sama dengan baik demi terciptanya suasana kerja yang kondusif.
Selain itu, pengusaha yang telah memiliki peraturan perusahaan wajib membuat
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak-hak
buruh dan memastikan keadilan di tempat kerja,” ujar Hermanus.
Ia juga berharap melalui
Rakerwil ini, KSBSI dapat terus menjadi jembatan penghubung yang baik antara
kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga kesejahteraan buruh di Kalimantan
Barat dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Kerja sama yang baik
antara kedua belah pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja
yang sehat dan produktif. Pengusaha yang telah memiliki peraturan perusahaan
wajib menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk tanggung jawab
dalam menjamin hak-hak pekerja," pungkasnya.
Selain itu, berharap hasil
dari Rakerwil ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan
kesejahteraan buruh di Kalimantan Barat. (red)
Beri komentar