“Sesuai rapat
kami, DKI Jakarta, akan melakukan aksi di depan Balai Kota. Tuntutannya adalah,
sebenarnya dengan PP 51 Tahun 2023 ini kan, kenaikan itu sangat kecil. Jadi
kita berharap—sikap atau keberanian, berani enggak Pj Gubernur untuk menetapkan
UMP DKI Jakarta keluar dari itu,”terang Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson
Naibaho, Rabu (15/11/2023), seperti dilansir Media Jejaring PARADE.ID.
Tantangan untuk
Heru itu menurut Alson, karena memiliki otoritas sebagai gubernur. “Contoh
dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai ukuran kenaikan UMP
DKI Jakarta. Itu yang paling sederhana menurut saya,” katanya.
“Karena sampai
saat ini, persoalan formula di PP 51, itu kan bingung—alpa itu siapa yang buat
dan sampai saat ini saya juga belum mendapat jawaban,” tambahnya.
Ia menegaskan,
mendesak, dan berharap Plt Gubernur DKI Jakarta mengambil sikap tegas
itu—menaikkan UMP DKI Jakarta, berdasarkan hidup layak.
“Atau paling
sederhana adalah mengacu pada PP 78, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi
sebagai regulasi, sebagai formula untuk menaikkan UMP 2024,” tekannya.
Sebagai
informasi, Korwil KSBSI DKI Jakarta, melalui surat pemberitahuan aksi nomor
036/KORWIL-KSBSI/DKI/eks/XI/2023 yang terbit pada tanggal 13 November 2023,
akan menghadirkan massa kisaran 500 orang.
Massa datang
dari federasi-federasi afiliasi KSBSI DKI Jakarta. Federasi-federasi itu di
antaranya 1. FSB NIKEUBA, FSB KAMIPARHO, FSB KIKES, FSB GARTEKS, FKUI Jakarta
Barat, dan FKUI Jakarta Utara.
Adapun untuk
titik aksi, kata Alson di Balai Kota, aksi direncanakan mulai pukul 10.30 WIN.
Selain di Balai Kota, aksi juga akan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Penanggung jawab
aksi, selain Alson, ada Bambang SY dan Lukman. Sementara Koordinator Aksi: M
Hori, Rinaldo Siringoringo, Edi Irawan, Adi Ardiansyah, Surya Kencana, dan
Heru.
Untu Koordinato
Lapangan: Asikin, Endang, Ahmad, dan Nurwedi. Titik kumpul di Kantor KSBSI
Cipinang dan atau depan gedung Gudang Garam.
[*/]
Beri komentar