KSBSI Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,3%, Namun Pemerintah Tunda Pengumuman: Apa yang Terjadi?

Ilustrasi

KSBSI Desak Kenaikan UMP 2026 Sebesar 8,3%, Namun Pemerintah Tunda Pengumuman: Apa yang Terjadi?

Nasional

JAKARTA - Pemerintah belum menetapkan Formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 168/2023. Hal ini menyisakan perbedaan pandangan signifikan, berapa sebenarnya besaran ideal kenaikan UMP untuk tahun 2026 jika dihitung dari angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan alpha.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berpandangan, kenaikan ideal UMP 2026 adalah 8,3%.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menjelaskan, bahwa angka 8,3% tersebut disesuaikan dengan angka inflasi dan kenaikan biaya hidup. Menurut Elly, formula UMP 2026 terdiri atas perhitungan inflasi sebesar 2,3%, pertumbuhan ekonomi 5,04%, serta indeks tertentu/alfa (yang mengukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi) sebesar 1,0;

Formula itu dijumlahkan sehingga diperoleh angka 8,3%. Elly menyatakan bahwa kenaikan upah harus lebih dari sekadar menyesuaikan inflasi, namun juga untuk mengangkat martabat pekerja.

"Jadi bukan hanya (soal) bertahan hidup,” kata Elly dalam pernyataan resminya kepada Bisnis, dikutip Jumat (21/11/2025).

Elly menyampaikan, pekerja di wilayah dengan upah rendah sering merasa tertinggal dari wilayah lainnya, oleh karena itu, KSBSI memandang penting untuk menuntut formula UMP yang memperhatikan kenyataan di lapangan, bukan hanya angka nasional rata-rata.

“Atau usulan lainnya adalah melaksanaka struktur dan skala upah [SUSU] Karena upah minimum hanya untuk yang [masa kerja] 12 bulan ke bawah dan single,” imbuhnya.

Terkait potensi pengumuman UMP 2026 mundur dari tenggat 21 November, dia menyatakan bahwa keterlambatan akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dan dunia usaha. Elly pun meminta pemerintah agar segera mengumumkan besaran UMP tahun depan, mengingat semakin besarnya desakan buruh untuk mengambil sikap.

“Kalau begini [pengumuman UMP mundur], bisa dikatakan pemerintah melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk mengumumkan kenaikan UMP,” tandasnya.

Batal Diumumkan

Sebagaimana potensi mundurnya pengumuman yang diulas Elly di atas, pada akhirnya, Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, benar-benar menunda pengumuman kenaikan UMP 2026 yang seyogyanya diumumkan hari ini, Jumat (21/11/2025).

Menaker beralasan pemerintah tengah menuntaskan penyusunan regulasi baru berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Saya ingin menyampaikan, yang pertama adalah kita ingin menindaklanjuti putusan MK nomor 168 tahun 2023 itu secara komprehensif," kata Yassierli saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/11/2025) kemaren.

Ia menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Pemerintah membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa.

Dengan adanya disparitas upah antar wilayah yang kini menjadi perhatian, kini konsep baru UMP tidak akan menggunakan satu angka kenaikan seragam.

"Jadi kalau ada berita naiknya sekian, itu berarti kita tidak kesana. Kita menginginkan bentuknya itu adalah sebuah aturan dalam bentuk PP," tandasnya.



Komentar

Beri komentar