KSBSI Demo Tolak Tapera, Berikut Alasan dan Tuntutannya

Elly Rosita Silaban Presiden KSBSI, saat orasi di patung kuda, Jakarta Pusat

KSBSI Demo Tolak Tapera, Berikut Alasan dan Tuntutannya

Nasional

KataBuruh.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) resmi mengajukan gugatan Judicial Review UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Permohonan gugatan dilayangkan Tim Kuasa Hukum KSBSI ke Mahkamah Konstiusi (MK) hari ini Selasa 9 Juli 2024, berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar KSBSI di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat

Materi gugatan KSBSI menyasar beberapa hal krusial dari pasal-pasal yang menjadi isi UU TAPERA yang memaksa pemotongan upah buruh dan pengusaha sebesar 3 persen.


KSBSI menegaskan, bahwa UU TAPERA melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp. 2,9 juta);

2. Buruh dan pengusaha telah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen, dan pengusaha 11,74 persen);

3. Program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS ketenagakerjaan;

4. Buruh sudah banyak memiliki rumah dengan cara mencicil;

5. Hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di PHK;

6. PHK merajalela akibat perusahaan banyak tutup dan terseok-seok, dan pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja;

UU TAPERA diskriminatif (manfaat);

8. UU TAPERA membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi beban Pemerintah untuk membiayai fakir miskin;

9. Inflasi tinggi.

Oleh karena itu, KSBSI menilai, UU TAPERA memberatkan Buruh dan sangat layak untuk ditolak, dicabut dan dibatalkan.

Selain menggugat, dalam aksinya, KSBSI menyampaikan tuntutan sebagai berikut :

1. Menolak pemberlakuan UU TAPERA beserta aturan turunannya;

2. Menuntut Pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan pemangku kepentingan tentang kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh/buruh melalui tabungan wajib;

3. Menuntut pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang Perumahan Buruh;

[HUGE/KBB] berita ini ada di kantorberitaburuh.com



Komentar

Beri komentar