KSBSI dan  KSPI   Perkuat Strategi Media Sosial untuk Kampanye Just Transition

KSBSI dan KSPI Perkuat Strategi Media Sosial untuk Kampanye Just Transition

KSBSI dan KSPI Perkuat Strategi Media Sosial untuk Kampanye Just Transition

Nasional

JAKARTA, KataBuruh.com - Meningkatkan kapasitas tim media dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam mengampanyekan isu transisi yang adil (Just Transition) menjadi fokus utama dari pelatihan eksklusif yang digelar oleh Danish Trade Union Development Agency (DTDA) bekerjasama dengan KSPI, KSBSI, serta ITUC Asia Pasifik. Dengan dukungan konsultan media Nakama, sesi pelatihan intensif media sosial ini berlangsung di Hotel Amaris Juanda, Jakarta Pusat selama tiga hari, mulai dari Senin, 15 Desember 2025.

Pelatihan ini dirancang khusus untuk memperkuat strategi komunikasi gerakan buruh di ranah digital. Melalui program ini, diharapkan tim media KSPI dan KSBSI mampu menyampaikan isu Just Transition dengan cara yang lebih efektif, relevan, dan tepat sasaran. Dengan pendekatan media sosial yang terukur, kontekstual, serta berpengaruh, narasi mengenai keadilan transisi diharapkan mampu menjangkau audiens yang lebih luas.


Namun, apa sebenarnya makna Just Transition?

Just transition atau transisi yang adil bukan sekadar slogan lingkungan. Ia merupakan hak mendasar bagi pekerja, sebanding dengan hak atas upah layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, dan kebebasan berserikat. Filosofi ini menempatkan kepentingan pekerja sebagai inti dari seluruh proses transisi energi. Terlebih di era perubahan menuju ekonomi rendah karbon, digitalisasi meluas, dan pergeseran struktur industri, kebutuhan akan transisi yang adil menjadi semakin penting.


Berdasarkan peta jalan ILO (Guidelines for a Just Transition Towards Environmentally Sustainable Economies and Societies for All, 2015), transisi yang adil harus berpijak pada empat prinsip utama: pekerjaan layak (decent work), perlindungan sosial, pemenuhan hak pekerja, serta dialog sosial. Kebijakan apa pun terkait transformasi industri harus mampu menjamin keberlanjutan mata pencaharian pekerja, menyediakan pelatihan baru (reskilling dan upskilling), memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, dan melibatkan serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan.

Tanpa menerapkan prinsip-prinsip ini, transformasi industri berisiko menciptakan dampak negatif bagi buruh—bukan hanya memperbesar pengangguran, tetapi juga memperlebar jurang ketimpangan ekonomi. Bayangkan jika perubahan besar pada sektor industri dilakukan tanpa perlindungan yang memadai. Ribuan pekerja dapat kehilangan pekerjaan, sementara keuntungan hanya akan dinikmati oleh segelintir pemilik modal.

Inilah alasan pentingnya menjadikan prinsip Just Transition sebagai bagian integral dari kebijakan ketenagakerjaan nasional. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghadirkan regulasi yang memberikan perlindungan kerja selama masa transisi, menyediakan kompensasi yang layak bagi pekerja terdampak, sekaligus memastikan tersedianya akses pendidikan dan pelatihan berkeadilan bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi.(*/red)



Komentar

Beri komentar