Klapanunggal : Buruh PT YHC Keramika Indonesia Demo Besar-besaran, Tolak di-Outsourching-kan

Aksi buruh PK FSB NIKEUBA KSBSI PT YHC Keramika Indonesia saat menggelar aksi demonstrasi Kamis (31/10/2024). (Foto: Dokumen Media KSBSI).

Klapanunggal : Buruh PT YHC Keramika Indonesia Demo Besar-besaran, Tolak di-Outsourching-kan

Nasional

KataBuruh.com, BOGOR - Ratusan Buruh PT YHC Keramika Indonesia menggelar Demonstrasi besar-besaran di depan perusahaan, menuntut Manajemen mempekerjakan kembali ratusan buruh yang di PHK massal secara sepihak.



Ratusan buruh yang ada di bawah naungan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK NIKEUBA KSBSI) PT YHC Keramika Indonesia, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran selama 3 hari, mulai Kamis 31 Oktober 2024, Jumat hingga Senin (4/11/2024).

Aksi yang menggegerkan Kpalanunggal ini terjadi lantaran pihak Manajemen perusahaan PT YHC Keramika Indonesia secara sepihak merubah kebijakan pada ratusan buruh yang semula adalah buruh kontrak, diubah jadi buruh outsourching. 

Ratusan buruh itu di PHK dengan dalih habis kontrak, yang kemudian akan dipekerjakan kembali sebagai buruh outsourching. Sedikitnya ada 151 buruh yang menolak perubahan sistem tersebut. Aksi ini didukung penuh Dewan Pengurus Cabang FSB NIKEUBA KSBSI Kab. Bogor.

Eka Septiyanto Setiawan Ketua DPC FSB NIKEUBA KSBSI Kab. Bogor mengatakan, aksi terpaksa digelar karena perusahaan tetap memaksakan kehendaknya meski buruh terus berupaya melakukan perundingan, namun Manajemen tetap memberhentikan buruh.

"Awalnya mereka (beberapa anggota FSB NIKEUBA KSBSI PT YHC Keramika Indonesia) di PHK menurut kontrak perusahaan, tapi kemudian berlanjut di PHK seluruhnya dengan alasan mereka (buruh) sebelumnya telah melakukan mogok kerja. Padahal mogok kerja itu dilakukan karena tidak ada perundingan yang terjadi antara buruh dan manajemen." kata Eka dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Jumat (1/11/2024).

"Setelah perundingan dilimpahkan ke cabang (DPC FSB NIKEUBA Kab. Bogor) pihak perusahaan malah terus menerus memberhentikan para pekerjanya. Makanya para pekerja melalui Pengurus Komisariat melayangkan aksi mogok kerja. Tetapi setelah mogok kerja itu? mereka malah di PHK seluruhnya, 151 orang," terang Eka.

Menolak Bertemu di Bipartit

Ia menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang menolak bertemu dengan perwakilan buruh meskipun buruh telah melayangkan surat Bipartit. "Pengurus Komisariat sudah melayangkan surat permohonan bipartit, namun pihak perusahaan menolak berunding, menolak bertemu.." ungkap Eka.

Buruh kemudian membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab. Bogor dengan cara menembuskan surat mereka ke Disnaker, namun buruh harus kecewa lantaran belum ada tanggapan atau respon dari Disnaker setempat. "Sebelum melakukan aksi, pastinya buruh sudah melakukan tembusan ke pihak Dinas Tenaga Kerja tapi sampai saat ini belum ada respon apa-apa," kata Eka.

Komunikasi dengan Wasnaker

Ia menyayangkan sikap Disnaker yang tak merespon tembusan surat Buruh. Menurutnya, pihak Disnaker setelah mendapat tembusan dari buruh, seharusnya berupaya mencari solusi jangan hanya menunggu (permohonan) di tingkat tripartitnya. Karena, menurut Eka, Disnaker memiliki kewenangan untuk memanggil pengusaha atau pihak Manajemen Perusahaan.

Sebelumnya, buruh juga telah mengadukan persoalan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kab. Bogor. Bahkan sudah dilakukan komunikasi dimana Wasnaker siap memanggil pihak Manajemen.

"Mereka (Wasnaker) menyatakan pada hari Selasa tanggal 5 (November) akan memanggil pihak perusahaan terkait masalah-masalah yang sedang terjadi." kata Eka.

Dialihdaya jadi Pekerja Outsourching 

Dalam aksi pertema pada Kamis (31/10/2024) itu, Eka mengupas kekecewaan buruh karena pihak manajemen tetap tidak mau menemui mereka.

"Dari pihak manajemen kita kemarin sudah sampaikan ingin bertemu dengan perwakilan manajemen. Yang ada disitu (saat aksi demo digelar) adalah Kepala Pabrik dan juga HRD. Tapi tidak ada pihak mereka yang mau menyampaikan di muka umum terkait keputusan perusahaan atau solusi-solusi penawaran apapun itu tidak ada," kata Eka.


"Yang ada, kemarin itu, pihak dari kepolisian Resort Bogor yang memfasilitasi kita bertemu pihak manajemen, tapi tetap masih belum ada kesepakatan yang tercapai karena perusahaan masih bersikeras dengan pendiriannya. Dan para perwakilan manajemen disitu (saat difasilitasi kepolisian) rata-rata tidak punya kapasitas apa-apa, bahkan legalnya tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan, semua diserahkan kepada direkturnya," tukasnya.

Eka pun meradang, menurut dia, ini adalah contoh dari perusahaan yang memang ingin melepaskan tanggung jawab dari para pekerjanya. Eka menuding pihak perusahaan telah lalai. Menurut Eka, para pekerja ini adalah aset perusahaan juga yang seharusnya tetap dipertahankan dan bukan dialihdayakan pada pihak ketiga.

"Jadi para pekerja ini akan dialihdayakan menjadi pekerja oursourching di bawah naungan pihak ketiga. Akan tetapi dalam pengalihan itu, sesuai dengan aturan (harusnya) diberikan dulu hak kepada para pekerja. Tapi pihak manajemen hanya menawarkan 1 bulan upah kepada para pekerja yang di PHK dengan dalih mereka hanya mendapatkan kompensasi 1 bulan upah tanpa mempertimbangkan masa kerja mereka sehingga lama bekerja 1 tahun sampai 8 tahun dipukul rata 1 bulan upah. Ini yang kami tolak. Jadi mereka ini (manajemen) ingin melepaskan dari tanggung jawab terhadap pekerjanya." tandas Eka.

Didukung Warga dan Kepala Desa Klapanunggal    

Aksi demonstrasi pun dilakukan buruh sejak Kamis (31 Oktober 2024) kemarin. 151 orang Buruh ini menolak dialihdayakan ke pihak ketiga sebagai pekerja outsourching. Mereka meminta pihak Manajemen mempekerjakan kembali 151 orang yang di PHK tersebut. Aksi ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa dan warga Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.

"Terlepas mereka sebagai pekerja, mereka kebetulan adalah warga Klapanunggal yang mana sudah mendapatkan dukungan penuh dari Warga dan juga Kepala Desa setempat.. Bapak H. Ade Gonon yang menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Desa Klapanunggal mendukung penuh setiap pergerakan (aksi) yang dilakukan oleh serikat pekerja untuk kepentingan warganya." kata Eka.

"Jadi disini, warga dan juga serikat pekerja sama-sama menuntut hak para pekerja." tandasnya.

Persoalan akan dibawa ke DPRD   

Selain membawa persoalan ini ke Pengawas Ketenagakerjaan, Eka menegaskan, buruh PK FSB NIKEUBA KSBSI PT YHC Keramika Indonesia juga siap membawa persoalan ini ke DPRD Kab. Bogor. Rencananya dalam aksi terakhir pada Senin 4 November 2024, 151 buruh ini akan melakukan long marc ke kantor DPRD Bogor.

"Terkait ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu memang kita sudah melayangkan surat dan kita sudah berkomunikasi intens dengan salah seorang anggota Dewan yang sekiranya berkompeten dengan permasalahan buruh PT YHC Keramika Indonesia dan yang mempunyai kapasitas di DPRD." terang Eka.

Di kantor DPRD esok Senin, menurut Eka, pihak buruh akan meminta perwakilan DPRD untuk mendengarkan aspirasi buruh ini.

"Kita minta dari perwakilan Rakyat mendengarkan dan juga nanti memanggil pihak-pihak terkait. Karena kalo tidak ada pemanggilan dari para pihak DPRD ini, sulit untuk mencari solusinya. Justru dengan kepentingan politik mereka itulah yang mendasari pengaduan warga. Kita bicara atas nama pekerja sekaligus warga setempat." pungkas Eka.

Saat berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT YHC Keramika Indonesia terkait dengan persoalan yang diangkat para pekerja yang menggelar aksi demo. Sejauh ini belum ada tanggapan dari Manajemen.

[kantorberitaburuh.com/RHW/REDKBB] berita ini tayang di ksbsi.org



Komentar

Beri komentar