Keputusan Kontroversial Gubernur Pramono Anung : Kenaikan UMP DKI 2026 yang Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Foto: Capture/Dokumen Media KSBSI.

Keputusan Kontroversial Gubernur Pramono Anung : Kenaikan UMP DKI 2026 yang Masih Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Nasional

JAKARTA - KataBuruh.com, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan upah minimum (UMK) provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 di hari terakhir sebagaimana perintah PP Pengupahan, yakni pada Rabu 24 Desember.

Dalam putusannya, UMP Tahun 2026 naik menjadi Rp 5.73 juta,. Namun sayangnya kenaikan ini masih berada di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) Jakarta yang tercatat pada penghitungan data KHL yang dirilis Kemenaker sebesar Rp5.89 juta.


Namun Pramono memberikan kebijakan lainnya yang dia harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh.

Dalam SK kenaikan UMP tersebut, Pramono mengklaim, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Pemerintah Provinsi memberikan kebijakan berupa, bantuan layanan transportasi, bantuan pangan murah, dan bantuan personal pendidikan.

Padahal, kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 ini masih jauh di bawah keinginan Buruh yang sebelumnya meminta UMP naik menjadi Rp 6 juta perbulan. Demikian juga jika dibandingkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan DKI Jakarta, dimana elemen buruh meminta kenaikan yang sama dengan perhitungan KHL Jakarta yakni Rp 5,89 juta.

“KESATU : Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2026 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp5.729.876,00 (lima juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).

KEDUA : Upah minimum provinsi tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

KETIGA : Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

KEEMPAT : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KELIMA : Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum

KESATU, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

KEENAM : Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT, dan diktum KELIMA dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETUJUH : Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan kebijakan berupa:

a.bantuan layanan transportasi;

b.penyediaan pangan dengan harga murah; dan

cbiaya personal pendidikan;

KEDELAPAN : bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki kartu tanda penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali upah minimum provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja, serta kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.” Demikian Surat Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang diteken Pramono Anung, dikutip Kamis 25 Desember 2025.


(Red/KBB) berita ini ada di kantorberitaburuh.com 




Komentar

Beri komentar