Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI,
Riyanta menyampaikan soal pentingnya tanah masyarakat untuk didaftarkan salah
satunya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Kebijakan
dari pemerintah ialah agar semua tanah di Indonesia terdaftar di BPN. Terdaftar
maksudnya semuanya memiliki sertipikat, jadi kalau sudah punya sertipikat,
masyarakat terlindungi dari sisi hukum," sebut Riyanta di hadapan
masyarakat yang hadir dalam pagelaran ketoprak.
Riyanta juga mengimbau terkait beberapa hal, di
antaranya mengenai Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma
Agraria, pemasangan patok, serta penyertipikatan rumah ibadat. "Saya mengajak
masyarakat memasang patok batas, jadi tanah kalian di mana, batasnya di mana,
pasang patok. Kemudian, saya juga mendorong penyertipikatan tanah-tanah tempat
ibadah. Saya sampaikan kepada warga Pati untuk datang ke Kantor BPN Kabupaten
Pati, nanti akan dibantu penyertipikatan tanah-tanah tempat ibadah,"
terangnya.
Pada kesempatan yang sama, mewakili Kepala Kantor
Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati, Muchamad Mastur selaku Kepala Subbagian
Tata Usaha Kantah Kabupaten Pati melaporkan bahwa jumlah bidang tanah di
Kabupaten Pati adalah 761.296 bidang dan yang sudah bersertipikat sebanyak
669.147 bidang atau 90,52%. Ia mengungkapkan, untuk 2023 target peta bidang
tanah adalah 12.376 hektar. Sedangkan target untuk sertipikat hak atas bidang
tanah sebanyak 43.333 bidang, meliputi 36 desa yang tersebar di Kabupaten Pati.
“Mohon Bapak/Ibu sekalian yang tanahnya belum
disertipikatkan bisa mengikuti program PTSL ini melalui yang sudah dikoordinir,
yaitu kepala desa. Seperti, Muktiharjo
tahun 2018 sudah mengikuti ini sertipikat massal atau PTSL. Dan tahun
berikutnya yang ingin mengikuti PTSL bisa ke Pak Kepala Desa, secara kolektif
dikoordinir kepala desa untuk mengajukan program PTSL," jelas Muchamad
Mastur.
Menurut Muchamad Mastur, PTSL adalah program pendaftaran
tanah dengan biaya yang sangat minim. “Untuk pendaftaran pemasukan negara BPN
itu 0 rupiah. Biaya hanya dibutuhkan untuk persiapan pemberkasannya seperti
meterai, patok, dan sebagainya. Biaya juga sudah tercantum tarifnya dibatasi
melalui Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 dengan tarif Rp400.000. Dengan
tarif Rp400.000, tentu sangat menarik karena untuk proses rutin bisa sampai 5-6
juta per bidang. Saya harap untuk Desa Muktiharjo dan desa yang lain untuk bisa
mengikuti kegiatan ini (PTSL, red),” tambahnya.
Adapun dalam kegiatan ini turut hadir Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPDR) Kabupaten Pati, Ali Badrudin; jajaran Biro
Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN; jajaran Kantah Kabupaten Pati;
serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.
(MW) (*)
Beri komentar