Acara ini
dihadiri Hadir sebagai pembicara ketua MPO KSBSI Dr.Rekson,SE. Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ibu Dr. Eugenia Mardanugraha, S.Si.,
M.E.Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), Kementrian Koperasi UMKM
Bapak M.Nur, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dalam
acara ini juga di hadiri oleh peserta dari Komunitas Ojek Online MAXIM, Jalur
DKI, Aliansi Ojol Indonesia, Komunitas Gojek Jalanan, Komunitas Kuda Liar,
Komunitas Ojek Jalanan, Ojek Online Jakarta Utara, Komunitas Maluku Online
Nusantara dan Go Driver Bekasi. di berbagai titik di Jabodetabek. Mereka
diharapkan bisa ikut memberi saran dan masukan para pihak mencari jalan keluar.
FGD juga digelar untuk menyusun alur pelaksanaan kerja dan dampak hukum
pengemudi online roda dua dan empat dari aspek ketenagakerjaan., terutama dari
pengalaman dan ragam masalah di lapangan.
Ketua MPO KSBSI Rekson Silaban menawarkan gagasan dalam mengurai
masalah pekerja ini.
Disebutkan, sesuai pasal 53 (1) UU 13/2003, Syarat Sah Perjanjian
Kerja apabila memenuhi unsur:
a. Kesepakatan kedua belah pihak;
b. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan lukuny
c. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan di atas,”pekerja platform bisa memiliki perjanjian
kerja dengan pemilik
aplikasi, walau tidak dalam posisi sebagai pekerja regular”.
Ada lima pilihan regulasi yang bisa dipilih Indonesia
-melindungi platform dengan membuat sebuah regulasi khusus untuk platfrom.
Untuk menutup 20 ketimpangan regulasi
-memperluas definisi konvensional pekerja dan pemberi kerja, supaya jangan
menghalangi adanya perlindungan kerja platform ojek
-menetapkan platform sebagai pekerja bebas sesuai kategori UU Statistik
-membuat pekerja ojek sebagai pekerja out sourching
-melindungi pekerja melalui perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat
pekerja ojek dengan aplikator.
Dirinya berharap pekerja Ojek Online bisa masuk dalam perlindungan BPJS Jaminan Sosial.(Red)
Beri komentar