Soleh, Ketua FSB Kamiparho Bumi Wiyata, mengungkapkan bahwa perusahaan
tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang
mengatur pesangon sebesar 0,5 kali dan pembayarannya dilakukan melalui
cicilan. Sementara itu, para pekerja menuntut agar hak-hak mereka
dibayarkan penuh sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dilakukan
sekaligus. Soleh juga menegaskan bahwa proses PHK sejak awal tidak
sesuai prosedur yang semestinya, tanpa adanya negosiasi awal dengan
serikat pekerja.
"Sejak awal, proses PHK tidak dijalankan
sebagaimana mestinya, harus ada pembahasan dulu antara pengusaha dan
serikat pekerja agar semuanya jelas pada saat pelaksanaan PHK. Banyak
kewajiban perusahaan kepada kami yang seharusnya dipenuhi," jelas Soleh
pada 1 September 2026.
Soleh juga memaparkan sejumlah hak normatif pekerja yang belum terselesaikan oleh perusahaan, antara lain:
1. Cuti Besar: Hak cuti besar yang belum diberikan.
2. Upah Agustus: Gaji bulan Agustus yang belum dibayarkan.
3. Dana LB (Loss and Bricket): Status dana LB yang belum jelas.
4. Iuran Koperasi: Potongan iuran wajib dari gaji karyawan yang tidak disetorkan ke koperasi.
5.
Hak Tenaga Kasual & PKWT: Kepastian kompensasi bagi tenaga kerja
kasual dan pekerja kontrak yang belum jelas waktu pembayarannya.
Situasi
semakin memanas ketika manajemen, melalui tim hukumnya, menerapkan
kebijakan baru yang mewajibkan karyawan membayar biaya parkir di area
hotel. Kebijakan ini dipandang memberatkan, terutama karena status para
pekerja secara sah masih sebagai karyawan.
"Status kami masih
karyawan, secara sah kami belum di-PHK. Hak dan privilege kami melekat
sebagai karyawan," kata Soleh. Ia melihat kebijakan ini sebagai upaya
menghalangi perjuangan serikat pekerja.
"Kalau dibilang union
busting, mungkin memang bisa masuk kategori itu, karena menghambat
perjuangan serikat pekerja," tegas Soleh.
Jika perundingan
berikutnya pada 10 September tidak menghasilkan solusi, serikat pekerja
berencana menggelar aksi massa besar untuk mengguncang Kota Depok.
"Saya akan membuat kota Depok gempar. Ini perlu disampaikan kepada wakil rakyat," ungkap Soleh.
Dia
juga menyayangkan sikap diam wakil rakyat di Kota Depok terhadap
potensi peningkatan angka pengangguran akibat kebijakan perusahaan ini.
Saat ini, sekitar 104 pekerja di Hotel Bumi Wiyata terancam kehilangan
pekerjaan, di antaranya 63 orang didampingi oleh serikat pekerja.
"Warga
Depok mencapai 98%, dan sebentar lagi mereka bisa menjadi pengangguran.
Program Pak Wali tidak sesuai harapan dengan meningkatnya angka
pengangguran," pungkasnya. (*/Red/handi)
Beri komentar