Kebuntuan PHK di Hotel Bumi Wiyata: Buruh FSB Kamipharho  Siap Guncang Depok

FSB Kamiparho Bumi Wiyata. (Foto: Dokumen Kamiparho)

Kebuntuan PHK di Hotel Bumi Wiyata: Buruh FSB Kamipharho Siap Guncang Depok

Nasional

Depok,JAWA BARAT,KataBuruh.com, Dalam pertemuan bipartit kedua yang membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) di Hotel Bumi Wiyata, perwakilan pekerja dan manajemen hotel kembali menemui kebuntuan. Manajemen hotel dianggap bersikukuh dengan pandangannya, tanpa memenuhi sejumlah kewajiban normatif kepada pekerja.


Soleh, Ketua FSB Kamiparho Bumi Wiyata, mengungkapkan bahwa perusahaan tetap berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur pesangon sebesar 0,5 kali dan pembayarannya dilakukan melalui cicilan. Sementara itu, para pekerja menuntut agar hak-hak mereka dibayarkan penuh sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan dilakukan sekaligus. Soleh juga menegaskan bahwa proses PHK sejak awal tidak sesuai prosedur yang semestinya, tanpa adanya negosiasi awal dengan serikat pekerja.

"Sejak awal, proses PHK tidak dijalankan sebagaimana mestinya, harus ada pembahasan dulu antara pengusaha dan serikat pekerja agar semuanya jelas pada saat pelaksanaan PHK. Banyak kewajiban perusahaan kepada kami yang seharusnya dipenuhi," jelas Soleh pada 1 September 2026.

Soleh juga memaparkan sejumlah hak normatif pekerja yang belum terselesaikan oleh perusahaan, antara lain:

1. Cuti Besar: Hak cuti besar yang belum diberikan.
2. Upah Agustus: Gaji bulan Agustus yang belum dibayarkan.
3. Dana LB (Loss and Bricket): Status dana LB yang belum jelas.
4. Iuran Koperasi: Potongan iuran wajib dari gaji karyawan yang tidak disetorkan ke koperasi.
5. Hak Tenaga Kasual & PKWT: Kepastian kompensasi bagi tenaga kerja kasual dan pekerja kontrak yang belum jelas waktu pembayarannya.

Situasi semakin memanas ketika manajemen, melalui tim hukumnya, menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan karyawan membayar biaya parkir di area hotel. Kebijakan ini dipandang memberatkan, terutama karena status para pekerja secara sah masih sebagai karyawan.

"Status kami masih karyawan, secara sah kami belum di-PHK. Hak dan privilege kami melekat sebagai karyawan," kata Soleh. Ia melihat kebijakan ini sebagai upaya menghalangi perjuangan serikat pekerja.

"Kalau dibilang union busting, mungkin memang bisa masuk kategori itu, karena menghambat perjuangan serikat pekerja," tegas Soleh.

Jika perundingan berikutnya pada 10 September tidak menghasilkan solusi, serikat pekerja berencana menggelar aksi massa besar untuk mengguncang Kota Depok.

"Saya akan membuat kota Depok gempar. Ini perlu disampaikan kepada wakil rakyat," ungkap Soleh.

Dia juga menyayangkan sikap diam wakil rakyat di Kota Depok terhadap potensi peningkatan angka pengangguran akibat kebijakan perusahaan ini. Saat ini, sekitar 104 pekerja di Hotel Bumi Wiyata terancam kehilangan pekerjaan, di antaranya 63 orang didampingi oleh serikat pekerja.

"Warga Depok mencapai 98%, dan sebentar lagi mereka bisa menjadi pengangguran. Program Pak Wali tidak sesuai harapan dengan meningkatnya angka pengangguran," pungkasnya. (*/Red/handi)



Komentar

Beri komentar