Seperti diketahui, saat ini DPR RI sudah memasukkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan) dalam Prolegnas 2025.
Moh Jumhur Hidayat , Ketua KSPSI menjelaskan bahwa penyusunan draft RUU Ketenagakerjaan versi pekerja atau buruh ini menjawab tantangan yang diberikan pemerintah dan DPR RI agar serikat pekerja atau serikat buruh berpartisipasi dalam penyempurnaan UU Ketenagakerjaan yang baru.
"Kita sudah merumuskan itu dan siap menjadi bahan dialog dengan DPR maupun pemerintah," kata Jumhur usai acara Sosialisasi Draft RUU Ketenagakerjaan, di restoran di bilangan Jakarta Selatan, Rabu (02/07/2025).
Menurut nya ada beberapa isu krusial yang diusulkan dalam RUU Ketenagakerjaan versi buruh itu, di antaranya tenaga kerja platform, outsourcing yang selama ini di nilai ugal-ugalan, juga tenaga kerja kontrak. "Kita ingin semua tenaga kerja mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam bekerja (job security, social security dan income security)," ungkap nya.
RUU Ketenagakerjaan juga menyoroti tentang mudahnya Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mendapatkan pekerjaan di Indonesia. RUU ini mengembalikan ke sistem lama, bahwa hak pekerjaan bagi WNI tidak boleh diambil tenaga kerja asing (TKA).
"RUU ini juga mengakomodir hasil dari Konferensi ILO, bahwa pekerja itu menyangkut siapapun yang mendapatkan penghasilan, tidak hanya upah sehingga mereka yang mendapat penghasilan dari sistem online juga disebut pekerja ," terang Jumhur.
Sementara itu, Dedi Hardianto, Sekretaris Jenderal KSBSI mengucapkan kepada tim perumus UU Ketenagakerjaan yang sudah bekerja, dan sebentar lagi akan menyelesaikan drafnya dan bisa diusulkan kepada pemerintah dan DPR RI.
"Hari ini, Draft rancangan perbaikan revisi UU Ketenagakerjaan dari versi buruh tadi sudah difinalkan, sudah disosialisasikan dan ada beberapa masukan dari kawan-kawan gabungan serikat buruh akan diakomodir dan rencananaya akan di godok ulang sebelum tanggal 4 ini." ungkap Dedi.
Dedi menegaskan bahwa gabungan buruh hadir disini mewakili buruh Indonesia dalam rangka upaya memperbaiki undang-undang ketenagakerjaan demi terciptanya tatanan hukum ketenagakerjaan yang lebih baik.
Konferensi Pers Soisalisasi dan Penetapan Draft RUU Ketenagakerjaan ini dihadiri oleh para pimpinan serikat pekerja atau buruh, termasuk Rekson Silaban, Sunarti, Rudi HB Daman, Dedi Sudarajat, Arif Minardi, Daeng Wahidin serta perwakilan serikat buruh/serikat pekerja lainnya. (Handi) berita ini di muat di ksbsi.org
Beri komentar