Gelar Doktor Cumlaude: Ema Liliefna Memperjuangkan Kesetaraan Gender dalam Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan di Indonesia

Dr Ema Liliefna SH MH usai pengukuhan gelar Doktor. (Foto: Dokumen Media KSBSI).

Gelar Doktor Cumlaude: Ema Liliefna Memperjuangkan Kesetaraan Gender dalam Hukum Perusahaan dan Ketenagakerjaan di Indonesia

Nasional

JAKARTA - Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Ema Liliefna, berhasil meraih gelar doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan. Kini ia menyandang titel Dr. Ema Liliefna SH MH.


Baca Juga :


Yang menarik, Ema berhasil menamatkan studinya dengan predikat Cumlaude berkat disertasinya yang berjudul "Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dalam Hukum Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja."

Sidang promosi doktor ini dilaksanakan secara hybrid, baik online maupun offline, di Universitas Pelita Harapan, Jakarta, pada Selasa, 28 Juli 2026.


Sebagai aktivis buruh perempuan di KSBSI, Ema Liliefna telah lama berkecimpung dalam gerakan buruh berskala nasional dan internasional. Ia memberikan analisis kritis mengenai ketidakseimbangan perlindungan kerja yang terutama dirasakan oleh pekerja perempuan.

Ema mengungkapkan adanya celah antara hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan, di mana hukum perusahaan belum mengatur pencegahan praktik diskriminasi gender. Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru dalam hukum perusahaan.

Ia menekankan pentingnya substansi hukum yang mewajibkan implementasi kesetaraan gender bagi para pelaku bisnis sebagai langkah awal dalam menjalankan usaha. Hal ini mencakup hukum perusahaan yang secara preventif mengatur anti diskriminasi sebelum perusahaan tersebut beroperasi.

Untuk menjamin efektivitas peraturan, sebagaimana disarankan oleh Friedman, harus ada kepuasan dalam sistem hukum (struktur badan penegak hukum), substansi (isi undang-undang), dan budaya hukum (sikap serta nilai pengguna aturan tersebut). Ini agar tercapai keadilan sosial dalam distribusi pendapatan bagi mereka yang kurang beruntung akibat diskriminasi gender, sesuai cita-cita John Rawls. Tujuan akhirnya adalah kebahagiaan masyarakat melalui pembentukan hukum yang adaptif terhadap kebutuhan publik, sebagaimana diajukan oleh Aristoteles dan Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus dapat memberikan kebahagiaan.

Dalam disertasinya, Ema Liliefna merekomendasikan pembuatan Undang-Undang Perseroan Terbatas baru sebagai pengganti UU PT Nomor 40 Tahun 2027 yang sudah tidak relevan, dengan memasukkan kewajiban penerapan kesetaraan gender dalam Anggaran Dasar (AD).

Ema menjelaskan bahwa jika dalam AD sebuah perusahaan tidak memuat pasal mengenai penerapan kesetaraan gender, notaris tempat pencatatan dan pengesahan akta berhak untuk menolak pembuatan akta pendirian, sementara negara sebagai regulator izin usaha dapat menolak pengajuan operasional perusahaan tersebut.

Sidang terbuka juga dihadiri oleh perwakilan dari DEN KSBSI, federasi afiliasi KSBSI, serta pihak keluarga dan tamu undangan lainnya.




Komentar

Beri komentar