JAKARTA - Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Ema Liliefna, berhasil meraih
gelar doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan. Kini ia menyandang
titel Dr. Ema Liliefna SH MH.
Dr Ema Liliefna SH MH usai pengukuhan gelar Doktor. (Foto: Dokumen Media KSBSI).
JAKARTA - Deputi Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Ema Liliefna, berhasil meraih
gelar doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan. Kini ia menyandang
titel Dr. Ema Liliefna SH MH.

Yang menarik, Ema berhasil
menamatkan studinya dengan predikat Cumlaude berkat disertasinya yang
berjudul "Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan dalam Hukum
Perusahaan dan Hukum Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender
di Tempat Kerja."
Sebagai aktivis
buruh perempuan di KSBSI, Ema Liliefna telah lama berkecimpung dalam
gerakan buruh berskala nasional dan internasional. Ia memberikan
analisis kritis mengenai ketidakseimbangan perlindungan kerja yang
terutama dirasakan oleh pekerja perempuan.
Ema mengungkapkan
adanya celah antara hukum perusahaan dan hukum ketenagakerjaan, di mana
hukum perusahaan belum mengatur pencegahan praktik diskriminasi gender.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru dalam hukum perusahaan.
Ia
menekankan pentingnya substansi hukum yang mewajibkan implementasi
kesetaraan gender bagi para pelaku bisnis sebagai langkah awal dalam
menjalankan usaha. Hal ini mencakup hukum perusahaan yang secara
preventif mengatur anti diskriminasi sebelum perusahaan tersebut
beroperasi.
Untuk menjamin efektivitas peraturan, sebagaimana
disarankan oleh Friedman, harus ada kepuasan dalam sistem hukum
(struktur badan penegak hukum), substansi (isi undang-undang), dan
budaya hukum (sikap serta nilai pengguna aturan tersebut). Ini agar
tercapai keadilan sosial dalam distribusi pendapatan bagi mereka yang
kurang beruntung akibat diskriminasi gender, sesuai cita-cita John
Rawls. Tujuan akhirnya adalah kebahagiaan masyarakat melalui pembentukan
hukum yang adaptif terhadap kebutuhan publik, sebagaimana diajukan oleh
Aristoteles dan Satjipto Rahardjo bahwa hukum harus dapat memberikan
kebahagiaan.
Dalam disertasinya, Ema Liliefna merekomendasikan
pembuatan Undang-Undang Perseroan Terbatas baru sebagai pengganti UU PT
Nomor 40 Tahun 2027 yang sudah tidak relevan, dengan memasukkan
kewajiban penerapan kesetaraan gender dalam Anggaran Dasar (AD).
Ema
menjelaskan bahwa jika dalam AD sebuah perusahaan tidak memuat pasal
mengenai penerapan kesetaraan gender, notaris tempat pencatatan dan
pengesahan akta berhak untuk menolak pembuatan akta pendirian, sementara
negara sebagai regulator izin usaha dapat menolak pengajuan operasional
perusahaan tersebut.
Sidang terbuka juga dihadiri oleh
perwakilan dari DEN KSBSI, federasi afiliasi KSBSI, serta pihak keluarga
dan tamu undangan lainnya.
Beri komentar