KataBuruh.com, PROBOLINGGO - Tutup sejak dinyatakan pailit pada 25 September 2018, PT Kertas Leces (Persero) yang berkantor pusat di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo masih belum juga melunasi pembayaran pesangon karyawannya.
DPP FSB NIKEUBA KSBSI melakukan konsolidasi ke kawasan pabrik Kertas Leces Probolinggo pada, Minggu (23/06/2024).
KataBuruh.com, PROBOLINGGO - Tutup sejak dinyatakan pailit pada 25 September 2018, PT Kertas Leces (Persero) yang berkantor pusat di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo masih belum juga melunasi pembayaran pesangon karyawannya.
Hal ini membuat geram Dewan Pengurus Pusat Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPP FSB NIKEUBA KSBSI) sebagai induk organisasi serikat buruh PT Kertas Leces ketika melakukan konsolidasi ke kawasan pabrik Kertas Leces pada, Minggu (23/06/2024).
Bambang SY, Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA menegaskan bahwa FSB NIKEUBA akan terus memperjuangkan hak karyawan PT Kertas Leces dan berharap negara harus hadir dalam permasalahan Leces ini.
"Bahwa sudah hampir 10 tahun sejak di PHK, karyawan PT Kertas Leces masih memperjuangkan hak-haknya sampai saat ini, harapannya negara hadir dalam permasalahan di PT Kertas Leces ini." kata Bambang SY.
Bambang SY menambahkan bahwa pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Keuangan RI seharusnya juga bisa melihat jasa-jasa karyawan Leces untuk negara ini pada masa kejayaannya.
Irwan Ranto Bakkara selaku Sekretaris Jenderal DPP FSB NIKEUBA menambahkan bahwa organisasinya akan siap mendampingi anggotanya sampai permasalahan ini selesai. Bahkan organisasinya siap untuk menyambangi Kemenkeu dan melaporkannya permasalahan ini ke Presiden RI.
"Kami mendampingi anggota kami di PT Kertas Leces yang dimana sudah dinyatakan pailit tetapi negara melalui pemerintah dalam hal ini Kemenkeu masih menghalang-halangi untuk karyawan mendapatkan haknya." jelas Irwan.
Irwan R Bakarra menegaskan bahwa DPP FSB NIKEUBA meminta pemerintah taat Undang-Undang dengan memberikan apa yang telah diputuskan dalam hal ini Pengadilan Negeri untuk memberikan semua aset-aset PT Kertas Leces sebagian untuk diberikan kepada karyawan sebagai penganti pesangon mereka.
"Kedepan kami tidak akan segan menyambangi Kemenkeu dan melaporkan ini kepada Presiden RI, bahwa harus ada penyelesaian dari permasalahan ini." geram Irwan.
Sementara itu, Arham selaku pengurus Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini tuntutan karyawan PT Kertas Leces diantaranya yaitu, serahkan sertifikat ke Kurator untuk dilelang.
"Kalaupun pemerintah dalam hal ini Kemenkeu tidak dapat memberikan sertifikat, berikan tuntutan kami sejumlah pesangon karyawan." ungkapnya saat ditemui di Rumah Perjuangan Perumdim PTKL A4 Leces - Probolinggo.
Arham menjelaskan bahwa suda ada 300 lebih karyawan yang sudah meninggal selama proses ini, mereka banyak mengalamai permasalahan ekonomi yang disebabkan tidak dibayarkannya pesangon atas PHK.
"Untuk itu, besar harapan kami agar negara dapat hadir dalam penyelesaian permasalahan pesangon ini, karena hak kami tersebut sangat dibutuhkan untuk menyambung kehidupan kami kedepan." harapnya. (Handi) berita termuat ada di ksbsi.org
Beri komentar