Ada beberapa pemberi materi dalam pelatihan
tersebut, diantaranya Dedi Hardianto Ketua Bidang Program DPP FSB NIKEUBA
KSBSI, Roida Pane Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Jambi, Hendra Ambarita
Sekretaris Korwil KSBSI Jambi, Irwanto
Ranto Bakkara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP FSB NIKEUBA KSBSI dan
perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Irwan Ranto Bakkara mengatakan, pelatihan yang dilakukan 2 hari ini ada
beberapa materi yang disampaikan pembicara. Salah satunya, dirinya membawa
materi paralegal untuk menguatkan Sumber
Daya Manusia (SDM) organisasi. Khususnya, diberikan kepada Dewan Pengurus
Cabang (DPC) dan Pengurus Komisariat (PK) tingkat perusahaan.
Ia menjelaskan, ada beberapa materi
pelatihan yang disampaikan beberapa pembicara. Salah satunya, saat pembekalan
materi paralegal, tak hanya diberikan teori saja. Namun peserta langsung
terlibat praktik teknik membuat surat kuasa dan gugatan.
Intinnya, materi pelatihan ini memang secara
spesifik membahas, bagaimana tata cara menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial dari awal sampai tingkat pengadilan. Baik dari tingkat Bipartit,
Tripartit sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Jadi, sebagai pengurus DPC dan PK memang
harus memahami proses materi pelatihan
paralegal ini, agar nantinya mereka mandiri melakukan advokasi, apabila ada
anggotanya menghadapi masalah hubungan industrial di perusahaan,” ucapnya, saat
diwawancarai melalui seluler, Jumat (10/3/2023).
Irwan menjelaskan, khususnya pelatihan
paralegal ini memang baru pertama kali dilakukan, karena DPC FSB NIKEUBA Jambi
memang belum lama terbentuk. Sehingga pengurus dan anggota harus dibekali
pemahaman parlalegal. Selama pelatihan, ia mengatakan apresiasi peserta
pelatihan sangat tinggi sekali untuk memahami dunia paralegal. Salah satunya,
tentang memahami teknik bersidang di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Saya berharap pelatihan paralegal ini
kedepannya harus ada kelanjutannya lagi diberikan kepada untuk pengurus DPC dn
PK FSB NIKEUBA KSBSI diwilayah Jambi. Jadi tidak bisa hanya 1 hari saja,”
ungkapnya.
Menurutnya, pemahaman parlegal untuk
tingkat pengurus cabang pada umumnya sudah menguasai. Namun untuk pengurus
tingkat PK, sepertinya memang belum maksimal. Karena, pengurus tingkat PK untuk
menguasai dan memahami teknik pembuatan surat kuasa khusus saat bersidang di
pengadilan masih banyak yang awam.
“Tapi untuk membuat surat kuasa Bipartit,
pengurus PK sudah banyak yang menguasai materinya,” ucap Irwan.
Ia mengatakan, minat peserta selama pelatihan
sangat tinggi untuk belajar. Karena itu, ia berharap agar pelatihan-pelatihan
dunia perburuhan dan hubungan industrial harus lebih sering dilakukan DPC FSB
NIKEUBA KSBSI Jambi. Agar SDM pengurus dan anggota kedepannya lebih berkualitas.
(AH)
Beri komentar