Pramudya menggantikan Anggoro Eko Cahyo yang mengundurkan diri dari jabatannya.karena dipercaya memimpin PT Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penunjukan Pramudya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu (PAW) Direksi BPJS Ketenagakerjaan Sisa Masa Jabatan 2021-2026.
Namun demikian masih banyak yang belum mengetahui latar belakang sosok Pramudya ini. Untuk itu, redaksi berkesempatan mengulas Profil Pramudya yang telah dihimpun dari berbagai sumber yang dikutip dari ANTARA, sebagai berikut:
Profil Pramudya Iriawan Buntoro
Pramudya Iriawan Buntoro menempuh pendidikan sarjana di bidang Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Setelah itu, ia melanjutkan studi magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan fokus pada manajemen. Perjalanan karir-nya di BPJS Ketenagakerjaan dimulai dari posisi Assistant Vice President.
Seiring waktu, Pramudya dipercaya menduduki jabatan Deputi Direktur yang menangani bidang Aktuaria dan Manajemen Risiko. Pada 19 Februari 2021, ia naik jabatan menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, di mana ia bertanggung jawab terhadap pengembangan strategi institusi dan transformasi digital.
Pramudya juga dikenal aktif mendorong transformasi digital dan peningkatan transparansi laporan lembaga. Komitmennya ini dibuktikan melalui capaian penghargaan di ajang Australasian Reporting Awards 2023.
Kemudian pada Agustus 2024, Pramudya dipercaya mengemban peran sebagai Direktur Kepesertaan. Dalam posisi tersebut, ia berfokus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Sebelum akhirnya diangkat menjadi Direktur Utama, Pramudya masih aktif menjabat sebagai Direktur Kepesertaan di lembaga tersebut.
Pengangkatan Pramudya sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berlangsung setelah Anggoro Eko Cahyo, yang sebelumnya memimpin lembaga tersebut, mundur karena dipercaya menakhodai Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 2025.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, kekosongan jabatan Direktur Utama dapat diisi sementara oleh salah satu direksi yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) secara bergilir.
Dengan latar belakang akademis yang kuat serta pengalaman panjang di bidang manajemen risiko dan perencanaan strategis, ia diharapkan dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang lebih tangguh dan responsif dalam menghadapi dinamika dunia ketenagakerjaan di masa mendatang. (Huge) berita ini ada di kantorberitaburuh.com
Beri komentar