
Dalam kesempatan itu, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra SH MH, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menciptakan ruang diskusi antara BP Tapera dan KSBSI. Menurutnya, dialog ini memungkinkan BP Tapera untuk mendengar langsung aspirasi, pemikiran, serta harapan dari para buruh.
Indra menegaskan kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan warga negara, khususnya pekerja. "Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Buruh tidak hanya butuh upah, jaminan kesehatan, atau jaminan pensiun. Mereka juga berhak atas tempat tinggal yang layak," ujarnya.
Wilson Lie Simatupang menyatakan bahwa kunjungan BP Tapera ke KSBSI bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi juga upaya membangun kolaborasi yang lebih erat. Ia menambahkan bahwa kunjungan ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 yang mengabulkan gugatan KSBSI atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Hasil putusan tersebut memacu kami untuk melakukan pembenahan dalam tata kelola undang-undang Tapera agar lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya buruh berpenghasilan rendah," ungkap Wilson.
Sementara itu, Parulian Sianturi dari KSBSI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan buruh. Ia juga menekankan pentingnya adanya kesepakatan bersama antara pihak-pihak terkait untuk menghadirkan solusi terbaik bagi kesejahteraan buruh.
Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, turut memberikan pandangannya dalam pertemuan tersebut. Ia berharap program yang diusung BP Tapera mampu memberikan manfaat nyata bagi para buruh dan lebih unggul dibandingkan program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, TASPEN untuk ASN, atau program perumahan swasta lainnya.
"Jika program BP Tapera tidak lebih baik, tentu akan menimbulkan pertanyaan: untuk apa mengikuti program ini? Karena itu, kami berharap diskusi yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat buruh. Mari kita hindari saling menyalahkan melalui media dan fokus pada kolaborasi yang konstruktif. Bahkan, jika perlu, kita bisa membuat nota kesepahaman (MoU) untuk memperjelas kontribusi masing-masing pihak," ujar Elly dengan optimisme. (Red).
Beri komentar