
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani
mengungkapkan, dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk
menjamin kesejahteraan pekerja. Pihaknya sebagai representasi dunia usaha juga
secara konsisten mendukung kesejahteraan pekerja dengan mendukung kebijakan
bagi ketersediaan perumahan rakyat.
“Peraturan Pemerintah (PP)
No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami
nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT)
perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP
Jamsostek. Sehingga kami berpandangan Tapera dapat diberlakukan secara
sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat
memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” ujar Shinta.
Apindo dan KSBSI dalam konferensi pers di
Kantor Apindo tersebut juga sepakat meminta pemerintah mempertimbangkan kembali
dan mengkaji ulang implementasi iuran Tapera.
Apindo dan KSBSI berharap
pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai
PP adalah sebesar maksimal 30 persen (Rp138 triliun). Karena Aset JHT sebesar
Rp. 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi
pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum
maksimal pemanfaatannya.
Sementara itu, Presiden KSBSI
Elly Rosita Silaban menganggap, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan
pemanfaatan dana MLT BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi program
kepemilikan rumah untuk pekerja yang belum memiliki tempat tinggal.
“Untuk itu, kami minta
setidaknya pemerintah merevisi pasal 7 dari yang wajib menjadi sukarela.
Penerapan Undang-Undang Tapera tidak menjamin bahwa upah buruh yang telah
dipotong sejak usia 20 tahun dan sampai usia pensiun, untuk bisa mendapatkan
rumah tempat tinggal. Belum lagi sistem hubungan kerja yang masih fleksibel
(kerja kontrak), ini masih jauh dari harapan untuk bisa mensejahterakan
buruh," kata Elly
"KSBSI menganggap
Undang-Undang Tapera tidak mendesak, sehingga tidak perlu dipaksakan untuk
berlaku saat ini," tambah Elly.
Elly juga mengusulkan agar
pemerintah tidak menjadikan keikutsertaan menabung di Tapera sebagai bentuk
kewajiban tetapi atas dasar sukarela.
Dalam konferensi pers
tersebut dihadiri juga para Ketua Umum 11 Federasi afiliasi KSBSI.
Beri komentar