Aksi Serentak: Tuntutan Buruh Indonesia Terhadap RUU Ketenagakerjaan Baru Di 30 Kota

foto Ilustrasi

Aksi Serentak: Tuntutan Buruh Indonesia Terhadap RUU Ketenagakerjaan Baru Di 30 Kota

Nasional

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi demonstrasi di 30 kota pada hari ini, Kamis (10/9/2026). Unjuk rasa ini membawa 11 tuntutan utama yang mencerminkan kekecewaan para buruh terhadap draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru. Para buruh merasa RUU tersebut belum berpihak pada mereka dan masih mencerminkan semangat UU Cipta Kerja.


"RUU ini masih membawa semangat Omnibus Law, jauh dari harapan buruh," ujar Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat KBPBI di Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas, dikutip Kamis (10/9/2026). 

Fokus perhatian terletak pada sistem outsourcing, sistem karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta penyalahgunaan sistem magang. "Program magang harus dihapus karena merupakan bagian dari skema politik upah murah dan praktik outsourcing jilid kedua," jelas Rudi.

Rudi menambahkan bahwa program magang seharusnya terbatas bagi mahasiswa dan pelajar sebagai bagian dari pendidikan, bukan bagi pekerja seperti saat ini. Pelaksanaan PKWT selama empat tahun juga perlu dihapuskan. "Kami menawarkan kompromi kepada pemerintah dan DPR untuk mengatur durasinya menjadi satu tahun, dengan ketentuan perpanjangan," ungkapnya.

Rudi juga menyampaikan bahwa banyak buruh di daerah telah lama mendesak agar digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR RI. "Teman-teman ini telah lama mendorong kami, pimpinan nasional, untuk segera melakukan aksi besar di Jakarta karena draft RUU inisiasi DPR tersebut masih jauh dari harapan mereka," tuturnya.

Oleh sebab itu, aksi ini menjadi peringatan awal bagi pemerintah pusat dan DPR/MPR RI. Berikut adalah 11 tuntutan lengkap dari para buruh:

1. Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh.
2. Menjamin kepastian kerja dan menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan karyawan kontrak serta mencegah penyalahgunaan magang.
3. Menjamin hak upah buruh yang layak dan bermartabat dengan menghapus sistem koefisien nilai tidak jelas.
4. Memberikan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja media dan ojek online, serta mereka yang terdampak transisi iklim.
5. Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak, karena Omnibus Law telah menghilangkan pesangon.
6. Memperkuat serikat pekerja karena kebebasan berserikat saat ini sangat dibatasi.
7. Mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja dalam pembangunan.
8. Memberlakukan sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggar hak buruh.
9. Menjamin perlindungan bagi buruh perempuan dengan menghapus syarat surat dokter untuk cuti haid.
10. Menciptakan peluang bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya untuk bekerja di perusahaan.
11. Mengembangkan program upskilling dan reskilling untuk menghadapi transisi menuju era teknologi dan otomatisasi.(*/Red)



Komentar

Beri komentar