
Forum diskusi yang membahas mengenai hak-hak pekerja ini diadakan berkat kolaborasi antara KSBSI, Danish Trade Union Development Agency (DTDA), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
KSBSI telah mengajukan revisi RUU Ketenagakerjaan kepada DPR RI, terdiri dari 60 usulan utama yang berorientasi pada pengembalian hak-hak pekerja yang terdampak setelah penerbitan UU Cipta Kerja. Usulan tersebut menyoroti sejumlah isu penting, seperti jaminan pesangon, penetapan UMK oleh Gubernur, pembatasan penggunaan tenaga kerja asing, pengaturan PKWT, serta perlindungan bagi pekerja di sektor daring.

Harris Manalu SH, Ketua Tim Perumus dari KSBSI yang bertugas menyusun draft usulan RUU Ketenagakerjaan yang baru, telah memaparkan sejumlah poin utama yang menjadi usulan KSBSI untuk rancangan undang-undang ini, di antaranya:
- Perlindungan Upah Minimum dan Sektoral: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh gubernur, bukan lagi menjadi opsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
-Jaminan Kepastian Pesangon: Rancangan Undang-Undang (RUU) diharapkan memberikan jaminan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memperoleh kompensasi pesangon yang layak. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelaku usaha menghindari tanggung jawab tersebut dengan berbagai alasan, seperti klaim kebangkrutan.
- Pengaturan Tenaga Kerja Asing (TKA): KSBSI mengusulkan agar sistem terkait TKA dikembalikan pada ketentuan sebelumnya, yakni mewajibkan kepemilikan izin tertulis bagi TKA serta memastikan bahwa keberadaan TKA tidak mengganggu atau mengambil hak tenaga kerja Indonesia.
- Perlindungan terhadap Pekerja Online: Dengan merujuk pada hasil Konferensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), KSBSI mengusulkan pengakuan terhadap pekerja online, termasuk mereka yang berstatus mitra atau gig worker, sebagai bagian dari kategori pekerja formal yang layak mendapatkan bentuk perlindungan hukum yang sesuai.
- Aturan Mengenai Alih Daya dan PKWT: Ditekankan perlunya pengaturan yang lebih ketat terkait sistem alih daya (outsourcing) serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) guna menciptakan kepastian dan keberlangsungan pekerjaan bagi tenaga kerja.
Penguatan Hak untuk Berserikat: Perlunya memperkuat dan melindungi hak fundamental kaum buruh untuk berserikat secara bebas tanpa intimidasi maupun ancaman dalam bentuk apa pun.
KSBSI menyerahkan draf revisi kepada Panja Komisi IX DPR RI pada September 2025 untuk ditindaklanjuti dalam rangka pembentukan undang-undang baru yang lebih adil bagi pekerja.
Dalam Forum Diskusi tentang Hak-Hak Pekerja yang diselenggarakan oleh KSBSI di kawasan Matraman pada Rabu, 17 Desember 2025, Harris Manalu menyoroti pelaksanaan kesepakatan terkait aturan PKWT. Kesepakatan tersebut sebelumnya telah dicapai antara Serikat Pekerja/Buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sesuai ketentuan dalam UU No.13/2003. Namun demikian, kesepakatan itu ternyata tidak berjalan lancar saat dibahas di DPR.
Harris mengungkapkan bahwa pihaknya bersama empat serikat buruh serta APINDO telah mencapai kesepakatan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Mereka menyetujui bahwa pengaturan PKWT akan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 13, bahkan termasuk pengingat mengenai kewajiban pembayaran uang kompensasi. Kesepahaman ini, menurutnya, telah dicapai bersama.
Namun, Harris menjelaskan bahwa yang terjadi justru sebaliknya, karena hasil dari kesepakatan tersebut ternyata ditolak oleh DPR.
Artinya begini, "hal-hal yang sudah disepakati bersama dengan Apindo masih saja ditolak oleh DPR. Ini jelas kepentingan politik semata. Sebenarnya, kepentingan apa yang dimiliki DPR dan Pemerintah di situ? Apindo sebagai perwakilan pengusaha sudah sepakat dengan Serikat Pekerja/Buruh", kok. ujar Harris dengan keheranan.
Namun demikian, mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial menyampaikan permintaan kepada Serikat Pekerja dan Buruh untuk terus berpartisipasi aktif dalam memantau rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Ia menegaskan, "pentingnya upaya bersama dalam mengawal proses ini sekaligus menyuarakan konsep-konsep yang relevan demi kepentingan bersama,"tegasnya.
Amanat Konstitusi
Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden KSPI Bidang Infokom dan Propaganda, menyatakan bahwa RUU Ketenagakerjaan yang baru harus mampu memperbaiki hak-hak buruh yang sebelumnya mengalami penurunan dalam UU Cipta Kerja.
Ia menekankan bahwa dalam RUU Ketenagakerjaan yang baru, tidak boleh lagi ada narasi-narasi yang melemahkan hak-hak buruh seperti yang terjadi pada ketentuan sebelumnya di UU Cipta Kerja. Dengan kata lain, regulasi yang baru harus mengutamakan perlindungan hak para pekerja.
Sejalan dengan hal tersebut, serikat pekerja/buruh perlu aktif mengawal proses legislasi RUU Ketenagakerjaan ini agar benar-benar sesuai dengan amanat konstitusi. "Semangatnya adalah memperbaiki kondisi sehingga kesejahteraan buruh dapat diwujudkan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," jelasnya.
Naskah akademik dianggap bermasalah
Pada Agustus 2025, Badan Keahlian DPR RI merilis naskah akademik revisi RUU Ketenagakerjaan yang baru. Namun, apakah naskah tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau justru sebaliknya? Hal ini menuai perhatian, sebab naskah akademik tersebut mendapatkan kritik tajam dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dalam analisis dan pandangannya, tim perumus RUU Ketenagakerjaan dari KSBSI yang dipimpin Harris Manalu bersama anggota lainnya, yaitu Parulian Sianturi, Haris Isbandi, Sain, Surya, serta perwakilan federasi afiliasi KSBSI, secara tegas menyatakan bahwa naskah akademik tersebut dianggap tidak jelas.
KSBSI menyoroti bahwa isi naskah akademik terutama pada landasan filosofis yang digunakan dinilai kurang relevan. Landasan tersebut mengacu pada Pasal 28E ayat 1 UUD 1945, yang menurut KSBSI, tidak sesuai dengan konteks ketenagakerjaan. Sebagai gantinya, KSBSI mengusulkan agar rujukan yang digunakan merujuk pada Pasal 28, Pasal 28D ayat 1 dan 2, serta Pasal 28E yang lebih mencakup kebebasan berserikat dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan perlindungan tenaga kerja.
Di samping itu, KSBSI menyoroti kurangnya kejelasan mengenai ruang lingkup penyusunan naskah akademik, yang tidak secara tegas menjabarkan apakah revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya berfokus pada perubahan undang-undang tersebut atau juga mencakup undang-undang lain yang berkaitan dengan ketenagakerjaan melalui pendekatan omnibus law.
Dalam kesimpulan naskah akademik, dinyatakan bahwa cakupan mencakup semua undang-undang ketenagakerjaan. Namun, landasan yuridisnya hanya merujuk pada beberapa undang-undang dan putusan MK tertentu, sehingga menimbulkan kebingungan dalam pemahaman.
KSBSI menegaskan bahwa hak-hak konstitusional buruh, seperti uang pesangon, tidak seharusnya diatur hanya melalui peraturan pemerintah. Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang menetapkan bahwa setiap pembatasan hak dan kewajiban harus diatur melalui undang-undang.
Harus Libatkan Serikat Buruh
KSBSI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memberikan masukan demi terciptanya regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada para buruh, sejalan dengan amanat konstitusi dan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KSBSI mengingatkan pentingnya proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan partisipasi publik secara nyata, bukan hanya mengutamakan kepentingan satu pihak saja. Serikat pekerja ini juga menyerukan agar serikat buruh dilibatkan secara aktif dalam penyusunan UU Ketenagakerjaan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat adil serta mampu memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh pekerja di Indonesia. Langkah ini mencerminkan upaya KSBSI dalam memperjuangkan penguatan hak-hak buruh sekaligus mempertegas perlindungan hukum yang solid pada RUU mendatang. (Red/KBB)
Beri komentar